Kaji Ulang SKKN Pemilihan Bibit Tanaman Tahap 2

udin abay | Selasa, 24 April 2018 , 13:10:00 WIB

Swadayaonline.com - Upaya peningkatan produksi tanaman pada saat ini lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas tanaman dengan pemanfaatan teknologi pertanian yang ada melalui penggunaan varietas unggul bersertifikat. Keberhasilan budidaya tanaman sangat ditentukan oleh kualitas benih yang digunakan. Ketersediaan benih saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan kualitas benih yang tinggi. (23/4/2018)

Salah satu upaya yang ditempuh agar penyediaan benih varietas unggul bersertifikat dapat memenuhi kriteria 6 (enam) tepat (tepat jenis/varietas, mutu, jumlah, waktu, tempat dan harga) adalah meningkatkan kompetensi Pelaku Utama Produksi Benih. Kompetensi pelaku utama produksi benih dapat ditingkatkan dengan baik apabila dilakukan sesuai Standar Kompetensi Kerja yang diberlakukan terutama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemilihan Bibit Tanaman Untuk Pengembangbiakan telah ditetapkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Akan tetapi setelah lebih dari 3 (tiga) tahun penerapannya perlu adanya penyesuaian sesuai tuntutan dan kondisi nyata dunia kerja. Penyesuaian tersebut berdampak pada terjadinya perubahan SKKNI baik yang terkait dengan substansi maupun tata penulisan; adanya unit kompetensi yang dapat dihilangkan karena redandem atau tidak sesuai lagi dengan penerapannya di lapangan dan adanya jabatan yang perlu unit kompetensinya dijabarkan standar kompetensi kerjanya. Oleh karena itu perlu dilakukan Kaji Ulang SKKNI Bidang Pemilihan Bibit Tanaman Untuk Pengembangbiakan.

Kaji Ulang tahap II ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Maret 2018, yang mana hasil pada saat itu adalah terevisinya judul SKKNI Bidang Pemilihan Bibit Tanaman Untuk Pengembangbiakan menjadi Bidang Produksi Benih Tanaman dengan 3 (tiga) Fungsi Kunci, 7 (tujuh) Fungsi Utama dan 15 (lima belas) Fungsi Dasar/Unit Kompetensi (UK). Akan tetapi hasil kaji ulang tahap I ini masih perlu dilakukan penyempurnaan. Untuk itu Pusat Pelatihan Pertanian pada tanggal 23 – 25 April 2018 bertempat di Hotel Indah Palace Surakarta melaksanakan kegiatan Kaji Ulang SKKNI Bidang Pemilihan Bibit Tanaman Untuk Pengembangbiakan Tahap II yang dihadiri oleh stakeholder terkait dari unsur praktisi, akademisi, birokrasi dan pelaku utama di bidang perbenihan tanaman. SY/HMSS