BPTP Kalteng Hilirkan Inovasi Bioindustri Ke Pihak Swasta

udin abay | Senin, 30 April 2018 , 20:34:00 WIB

Swadayaonline.com - Jejaring adalah hal penting yang terus dibangun oleh BPTP Kalimantan Tengah dalam upaya untuk memperluas pemanfaatan hasil riset dan diseminasi pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi, tidak hanya dengan pihak Pemda, kelompoktani/Gapoktan, dan instansi pemerintah, tetapi juga dengan pihak swasta. Salah satu inovasi teknologi BPTP yang diapresiasi oleh pihak swasta adalah Model Pertanian Bioindustri Berbasis Kelapa Sawit di desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean kabupaten Kotawaringin Timur.

Keberhasilan dalam mengimplementasikan model integrasi antara tanaman dan ternak sapi dengan sistem zero waste ini ditandai dengan launching produk pada akhir tahun 2017 yang lalu oleh wakil Bupati Kotawaringin Timur (Drs. Taufiq Mukri SH.MM) berupa  pakan ternak konsentrat, pakan ternak untuk penggemukan dan pakan ternak untuk pembibitan,  produk kompos dari limbah ternak dan biourine,  produk biogass untuk menghasilkan energi dan penerangan. Dari kegiatan tersebut ternyata menarik minat pihak Perusahaan Swasta PT.Multi Global Mandiri suatu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kotawaringin Timur tentang inovasi teknologinya. 

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Operasional (Herison Lewi) menyatakan pihaknya bermaksud melakukan Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit menjadi Pakan Ternak, untuk usaha pembibitan dan pengemukan sapi serta pengolahan limbah ternak secara terintegrasi dan mengharapkan BPTP Kalteng dapat melakukan pendampingan teknologi dan replikasi Model Bioindustri Kelapa Sawit yang didasarkan atas prinsip kerja sama dalam pemanfaatan hasil riset.  

Sementara itu Kepala BPTP Kalteng (Dr.F.F.Munier) menyambut baik rencana kerjasama ini dan mengatakan bahwa “Badan Litbang Pertanian sebagai lembaga penghasil inovasi teknologi dan kelembagaan memang dituntut untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya melalui jejaring kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk dengan pihak swasta. Ruang lingkup kerja sama tersebut sudah diatur dalam Permentan Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 dan Permentan Nomor 99/permentan/OT.140/10/2013”. SY/HNSL