Meningkatkan Advokasi dan Promosi Produk Perkebunan Berbasis Indikasi Geografis

udin abay | Jum'at, 11 Mei 2018 , 21:32:00 WIB

Swadayaonline.com - Indikasi geografis merupakan salah satu hasil kekayaan intelektual yang penting, khususnya dalam memebrikan perlindungan terhadap komoditas pedagangan yang terkait dengan nama daerah atau tempat asal usuk suatu produk. “Produk pertanian indikasi geografis mempunyai nilai tambah dan daya saing tinggi dalam pemasarannya. Walaupun ada produknya yang sama, tapi berbeda kekhasan setiap daerah. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri terhadap daerah tersebut, dan mampu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat daerah tersebut”, ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi, saat membuka diskusi Advokasi dan Promosi Produk Perkebunan Berbasis Indikasi Geografis di Jakarta Convention Center (JCC). (11/5/2018)

Diskusi yang diadakan pada acara Pameran Agro Food Expo 2018 tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan se-Indonesia, membicarakan manfaat pengembangan produk indikasi geografis yang secara tidak langsung memberi perlindungan terhadap produk masyarakat setempat sekaligus menjaga kearifan lokal, memberi nilai tambah produk, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan ekonomi pedesaan, dan sekaligus melestarikan lingkungan. Menurut Dedi, pengembangan produk berbasis indikasi geografis sudah dikembangkan sejak 2007 melalui PP No.51 tahun 2007, sehingga banyak yang mendaftarkan produknya daerah menjadi IG.

“Sampai saat ini sudah ada 56 yang mendapatkan sertifikat produk indikasi geografis komoditas perkebunan dan 22 diantaranya komoditas kopi. Dengan mendapatkan sertifikat tersebut, diharapkan dapat pula meningkatkan pemasaran luar negeri melalui brand IG, sehingga tidak ada brand dari luar negeri yang di klaim milik mereka”, ujar Dedi.

Ketua Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI), Riyaldi, mengatakan semua komponen dan stakeholder baik petani, pemerintah maupun BUMN mempunyai kewajiban untuk mengawasi indikasi geografis sesuai kewenangannya. “Maka Ditjen Perkebunan jangan ragu-ragu lagi dalam melakukan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan produk perkebunan yang berbasis indikasi geografis, karena sudah ada dasar hukumnya”, ujarnya.

“Produk yang sudah lulus pengujian, pasti akan menjaga kualitasnya sehingga mempunyai produk yang khas. Kalau ada poktan atau gapoktan yang ingin menjual produk indikasi geografis seperti kopi, bisa masuk dalam kelembagaan AIGI sehingga produknya akan tersertifikasi. Kalau ada yang menjual diluar anggotanya, maka itu terbilang ilegal dan akan terkena penindakan hukum”, tegas Riyaldi. SY