Gapuspindo : Mendag Sandera Impor Sapi Bakalan Catur Wulan III

udin abay | Rabu, 28 September 2016 , 23:16:00 WIB

Swadayaonline.com - Kebijakan lisan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang memberlakukan instrumen impor sapi bakalan yang dikaitkan dengan sapi indukan dengan rasio 1:5 dimana setiap 5 ekor sapi bakalan yang di impor harus ada pengadaan 1 ekor sapi indukan lokal atau impor, sangat memberatkan para perusahaan penggemukan sapi potong. “Terkendala dari segi aspek pendanaan, persiapan infrastruktur, dan lainnya, bahkan dari segi bisnis ternyata juga merugikan,” ujar Joni Liano, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo). (28/9/2016).

“Persoalannya itu kebijakan hanya lewat lisan bukan tertulis, jadi tidak ada landasan hukumnya. Padahal kita sudah mematuhi regulasi impor sapi bakalan. 39 perusahaan anggota Gapuspindo sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag atas rekomendasi impor sebanyak 150.000, meski telah mendapat rekomendasi impor sapi bakalan dari Kementerian Pertanian. Mendag memaksa pengusaha agar mau memenuhi keinginannya dengan mengimpor 20% sapi indukan,” ungkap Joni.
 
Joni mengatakan seharusnya kebijakan lisan Mendag diterapkan (impor indukan), tapi kenapa izin impor sapi kita di catur wulan III ikut disandera. Kita sudah ajukan SPI sejak 24 Agustus, tapi sampai sekarang belum keluar. Padahal sesuai aturan 2 hari setelah pengajuan SPI, harus sudah ada keputusan. Artinya kalau mau menyandera impor sapi bakalan, harus ada aturan barunya sehingga ada landasan hukumnya.

Para pengusaha penggemukkan sapi menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak didasarkan pada penelitian ilmiah serta fakta di lapangan. Gapuspindo bahkan telah menyampaikan ke Mendag, kebijakan 1:5 cecara teknis dan ekonomis atau permodalan perusahaan penggemukan tidak punya kemampuan. “Saya menyesalkan keputusan Mendag memberikan izin impor sapi bakalan kepada tiga perusahaan penggemukan sapi potong pada 23 September lalu, yang dinilai bersifat diskriminasi, sebab anggotanya tidak dapat,” tegas Joni.

Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan mendorong oligopoli karena kuota impor hanya diberikan pada tiga perusahaan besar. Bahkan jika sampai akhir tahun Kemendag tetap tidak menerbitkan SPI kepada seluruh anggota Gapuspindo, maka pasokan sapi untuk awal tahun 2017 akan kosong. Tentu saja ini berpotensi menggerek harga daging sapi dan meningkatkan volume sapi lokal yang dipotong untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. SY