Meningkatkan Kapasitas Penyuluh Melalui PKPP

udin abay | Sabtu, 19 Mei 2018 , 21:02:00 WIB

Swadayaonline.com - Sektor pertanian memegang peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional, khususnya bidang pertanian yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap penyediaan pangan. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) sangat mendukung kegiatan tersebut dengan meningkatkan efektifitas kegiatan penyuluhan pertanian, melalui pendampingan dan pengawalan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan program pembangunan pertanian. 
Peran penyuluh pertanian  sangat vital dalam mengawal, mendampingi dan menggerakan petani sebagai pelaku utama agar mau dan mampu menerapkan teknologi yang direkomendasikan dan mendorong kegiatan UPSUS peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

Dalam rangka peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian dan mempercepat peningkatkan produksi dan produktivitas, peran penyuluh pertanian dalam pendampingan dan pengawalan IKU BPPSDMP dan Program Pembangunan Pertanian melalui Upaya Khusus (UPSUS) serta untuk mengetahui kinerja Penyuluh Pertanian yang terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan perlu dilakukan penilaian dari kinerja penyuluh pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Siti Munifah, telah merancang kebijakan Pemantapan Kinerja Penyuluh Pertanian (PKPP) PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian di seluruh Indonesia. Kurang lebih sebanyak 44.054 orang Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian perlu di lakukan evaluasi kinerjanya secara terus menerus melalui PKPP.

PKPP merupakan kebijakan untuk mengevaluasi kinerja penyuluh pertanian melalui Laporan Hasil Kinerja Penyuluh Pertanian (LHKPP) yang wajib dibuat dan harus dilaporkan setiap hari dan setiap bulan oleh Penyuluh Pertanian melalui sistem on_line melalui aplikasi http://apps00.pertanian.go.id/. LHKPP juga sebagai bahan analisis yang akan dilakukan Tim Pembina PKPP di setiap tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah dan pemerintah daerah.

Adapun parameter kinerja yang harus di buat dan laporkan yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani melalui Kelembagaan Petani yang menerapkan Sistem Pertanian Terpadu (SPT) pada tahun berjalan dengan satuan jumlah kelompoktani, 4 kelompok, Kelembagaan Petani melalui Kelembagaan Petani yang meningkat kapasitasnya dengan satuan jumlah kelompoktani, 4 kelompok, Kelembagaan Petani yang Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), dengan satuan jumlah 1 KEP. Paramater yang lain antara lain penumbuhan dan pengembangan generasi muda yang bergerak di bidang pertanian, dengan satuan jumlah 5 orang generasi muda petani mandiri, maksimal usia kurang dari 35 tahun, pendampingan dan Pengawalan Komoditas Unggulan untuk Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas Unggulan (Padi, Jagung, Kedelai) dan komoditas unggulan lainnya serta komoditas jenis ternak unggulan, optimalisasi Pemanfaatan Alsintan (OPA) Traktor Roda 2, 4, Combine Harvester Kecil, Sedang, Besar dan Pompa Air, Penyerapan Gabah/Beras (Sergab) Petani oleh Bulog/Mitra Bulog serta penyebaran Informasi Pertanian Melalui Media Sosial (Medsos) dengan Facebook/Twitter.

Kebijakan PKPP dibuat dan akan digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi dalam: memperpanjang kontrak kinerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian, Pembayaran/pencairan BOP dan Pemberian Reward dan Punishment. Melalui PKPP kinerja penyuluh pertanian akan semakin terukur dengan jelas. SY/HMSS