Daging Kerbau Dari India Belum Bebas PMK

udin abay | Selasa, 04 Oktober 2016 , 11:48:00 WIB

Swadayaonline.com - Dalam bulan Juli yang lalu Pemerintah memasukkan daging impor dari India, maka perlu menunda pemasukkan daging tersebut atau setidaknya menunda distribusi. Hal ini disebabkan pada saat ini sedang dilakukan proses uji materi atas pasal 36 undang - undang No 41 /2014 di Mahkamah Konstitusi.

Demikian dikemukakan oleh Ketua DPP Perhimpinan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Budiman kepada Menko perekonomian, Menteri Perdagangann dan Menteri Pertanian baru – baru ini. Surat ini disampaikan sehubungan adanya rencana Pemerintah memasukkan daging dari India yang dimuat oleh media cetak dan elektronik.

Lebih lanjut dikemukakan oleh PPSKI bahwa Ruminansia dari India yang belum bebas dari PMK sesungguhnya sangat berisiko besar masuknya penyakit hewan yang sangat  berbahaya tersebut ke wilayah negara kita.

Penyakit tersebut bukan saja mengancam pada ternak sapi dan kerbau tetapi juga terhadap ternak dan hewan berkuku genap lainnya seperti kambing, domba dan babi.

Saat ini negara kita dinyatakan oleh OIE sebagai negara yang statusnya bebas PMK. Menurut resolusi No 16 OIE yang lalu bahwa negara India pada saat ini belum bebas PMK baik untuk negara maupun zona.


Bebas PMK  Status Indonesia yang saat ini merupakan negara yang bebas PMK tanpa vaksinasi. Jika Indonesia melakukan impor ternak atau produk ternak dari negara yang belum bebas PMK akan membawa konsekuensi merubah status Indonesia tidak lagi sebagai negara yang bebas PMK. Dampaknya akan ada hambatan untuk mengekspor berbagai produk pertanian ke negara yang statusnya bebas PMK seperti Jepang dan Korea Selatan.dan sebagainya.

Harga daging kerbau yang sangat murah akan mendistorsi terhadap usaha peternaan sapi lokal di tanah air. Masuknya daging kerbau yang sangat murah dibandingkan dengan harga daging sapi yang sudah terbentuk saat ini akan menurunkan minat dan semangat peternak rakyat untuk memelihara sapi dan dalam jangka panjang akan menempatkan Indonesia pada posisi net importer untuk daging sapi. Hasil Sensus Pertanian tahun 2013 Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5,5 juta Rumah Tangga Peternak sapi. Selain dari pada itu kebijakan yang sangat pragmatis dari Pemerintah akan semakin menjauhkan keinginan Presiden Joko Widodo agar tahun 2026 Indonesia dapat swasembaada daging sapi.

PPSKI meminta agar Pemerintah mempertimbangkan bahwa tingginya harga daging sapi yang ada sekarang ini tidak lepas dari kegagalan Pemerintah untuk mewujudkan swasembada daging sapi. Program Swasembada daging sapi tahun 2010 dan program swasembada daging sapi tahun 2014 telah berimplikasi saat ini lebih 50% kebutuhan daging sapi harus di impor dengan konsekuensi harga daging sapi baik dalam bentuk daging beku atau sapi bakalan tidak lepas dari nilai tukar rupiah ke US Dollar.

PPSKI mengimbau dengan sangat agar kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi gejolak harga daging sapi yang dianggap terlalu tinggi tidak mengorbankan kepentingan peternak sapi lokal. Cita - cita Presiden Joko Widodo untuk dapat swasembada daging sapi di tahun 2026 dipastikan hanya menjadi retorika politik apabila cara pendekatan Pemerintah berorientasi pada impor daing murah dan berisiko PMK.