Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras
udin abay | Selasa, 04 Oktober 2016 , 11:55:00 WIBSwadayaonline.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentan/PK/230/5/2016 tanggal 20 Mei 2016 ditetapkan tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Sedangkan ayam ras terdiri atas bibit dan bukan bibit. Ayam ras bibit terdiri atas bibit ayam (Great Grand Parent Stock) GPPS dan bibit induk (Parent Stock/PS) bukan bibit terdiri atas petelur dan pedaging.
Penyediaan ayam ras dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri. Produksi dalam negeri meliputi bibit dan bukan bibit. Penyedian benih dan atau bibit ayam melalui pemasukan dari luar negeri hanya untuk mengatasi kekurangan benih dan bibit ayam ras di dalam negeri, meningkatkan mutu dan keragaman genetik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan atau teknologi dan memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Benih atau bibit yang dimasukkan dapat berupa GGPS, GPS atau PS yang dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan karkas ayam dan telur konsumsi dan dilakukan oleh Tim Analisa dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Usaha Mikro
Bibit dan atau bukan bibit ayam ras dapat di edarkan oleh pelaku usaha berupa GPS, PS,FS dan untuk PS dan FS sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI). Peredaran FS telur konsumsi di daerah penerimaan dilakukan sesuai dengan daya serap karkas dan telur konsumsi daerah yang bersangkutan. Peredaran DOC FS diprioritaskan pada peternak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan porsi yang ditetapkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan hewan berdasarkan rekomendasi Tim Analisa.
Produksi benih, bibit dan atau bukan bibit untuk keperluan sendiri dilakukan dengan persyaratan harus mengembangkan sektor riil dan diutamakan untuk ekspor. Sektor riil tersebut antara lain rumah potong unggas, blast freezer dan cold storage. Sedangkan produksi benih, bibit dan atau bukan bibit yang diedarkan untuk keperluan umum dilakukan dengan persyaratan diantaranya bibit Ps memastikan kebutuhan DOC satu tahun ke depan kepada pembibit GPS, Peternakan pembudaya FS harus memastikan kebutuhan DOC FS minimal 6 bulan ke depan kepada pembibit FS. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara pembibit PS dengan pembibit GPS dan peternak pembudidaya FS dengan pembibit PS.
Dalam hal produksi benih, bibit dan atau bukan bibit ayam ras telah mencukupi kebutuhan dalam negeri dapat diedarkan keluar wilayah Indonesia (ekspor). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian tersendiri. Dalam Peraturan keseimbangan suplai dan deman DOC ,FS dengan mempertimbangkan kestabilan harga.