Dedi Junaedi: Banyak Petani Belum Mengenal IG

udin abay | Kamis, 28 Juni 2018 , 13:42:00 WIB

Swadayaonline.com - Indonesia memiliki banyak potensi alam unik yang menjadi sumber potensi produk Indikasi Geografis (IG) yang berlimpah dan tersebar di seluruh Indonesia. IG adalah sebuah sertifikasi yang dilindungi undang-undang, yang digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal. Banyak sekali jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu IG seperti Kopi Kintamani Bali, Lada Putih Monthong, mangga gedong gincu, dan lainnya. 

Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi mengatakan bahwa saat ini banyak petani yang belum mengenal IG. Dasar hukum IG tertuang dalam UU No.20 tahun 2016 tentang merk dan IG serta Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2017 tentang IG yang tujuannya untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk dan terjaganya kondisi lingkungan penghasil produk IG. 

Dedi menambahkan dengan adanya IG, petani akan mempunyai nilai tawar yang bagus terhadap produknya. Selain itu ada aspek pemerataan dan pendapatan terhadap suatu daerah sekaligus mampu mengentaskan kemiskinan, ekonomi daerah dan konsumsi meningkat, serta mampu menggerakkan agrowisata daerahnya. Menurutnya, tingginya minat konsumen terhadap produk IG, menyebabkan adanya penyalahgunaan terhadap produk yang dipalsukan. 

“Penyalah penggunaan IG akan terkena tindakan hukun pidana dengan delik aduan. Bila pemilik IG mendapatkan produknya yang di ekspor atau terjual oleh konsumen di pasaran seperti café tanpa adanya kerjasama terlebih dahulu, bisa melakukan proses hukum. Karena proses pemasaran produk IG, harus terlebih dahulu melakukan kerjasama dengan pemilik IG guna menjaga keaslian produknya”, ujar Dedi.

“Sertifikasi IG juga bisa dicabut, bila terdapat aduan dari konsumen. Biasanya konsumen penikmat seperti kopi, bisa merasakan produk tersebut asli atau tidak. Bila terdapat perubahan citarasa dan kualitasnya, konsumen bisa mengadukannya. Setelah mendapat aduan, akan dilakukan pemantauan tim ahli dengan melakukan uji lab. Bila citarasa ke khasannya dan kualitasnya berubah, maka setifikasi IG nya akan dicabut”, tambahnya.

Menurut Dedi agar sertifikasinya tidak dicabut, petani mepunyai kewajiban menjaga mutu dalam produknya. Untuk itu pemerintah terus melakukan pembinaan kelembagaan kepada kelompok petani, agar supply dan demain stabil, selain juga diberikan bantuan untuk pengembangan produk IG mulai dari alsintan, bibit, pascapanen, kemitraan, sampai kepada pemasaran. Hingga saat ini, dari data Ditjen Perkebunan kementan sudah ada 38 produk perkebunan yang sudah di IG, dan paling banyak untuk produk kopi yaitu 32. SY