Pengaruh Buruk Benturan Kepentingan Profesionalisme dan Integritas ASN

udin abay | Selasa, 14 Agustus 2018 , 18:46:00 WIB

Swadayaonline.com - Benturan kepentingan seringkali membuat kondisi memburuk dikarenakan berpengaruh kepada profesionalisme dan integritas. Benturan-benturan kepentingan itu seringkali terjadi manakala penggunaan informasi rahasia jabatan atau negara untuk kepentingan pribadi, pelayanan publik yang tidak mengikuti prosedur, kode etik dan pihak yang dilayani, pengawasan tidak memenuhi prosedur dari pihak yang diawasi, pemberian akses khusus kepada pihak tertentu kecuali ditetapkan oleh Undang-Undang dan pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun bagi penyedian barang/ jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/ jasa. 

Menurut Pujo Harmadi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dalam kegiatan capacity building yang diselenggarakan oleh Tim Satuan Pelaksana (Satlak) Sistem Pengendalian Internal BBPP Ketindan, sumber-sumber benturan terjadi karena kelemahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kepentingan pribadi, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan serta gratifikasi, suap dan korupsi. 

Implementasi penegakan peraturan gratifikasi tidak sedikit menghadapi kendala, karena masyarakat Indonesia masih menganggap pemberian hadiah (gratifikasi) merupakan hal yang lumrah. Tanpa kita sadari gratifikasi sangat dekat dengan kita dan seringkali mungkin kita terima seperti hadiah/ parsel kepada pejabat,  hadiah/ sumbangan dari rekanan, hadiah/ souvenir pada kunjungan kerja, hadiah ucapan terima kasih dan hadiah/ sumbangan dari rekanan. 

Gratifikasi dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk itu sangat perlu sekali dihindarkan dari konflik kepentingan dalam gratifikasi, agar independensi dan profesionalitas kita tidak terganggu. 

Kepala BBPP Ketindan, Kresno Suharto juga menyampaikan agar sebagai aparatur sipil negara berhati-hati dalam menjalankan tugaskan sebagai abdi negara dan menjauhan diri dari gratifikasi, suap dan korupsi. SY/YNI