Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Melalui Pendanaan BPDPKS

udin abay | Kamis, 16 Agustus 2018 , 14:44:00 WIB

Swadayaonline.com - Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak kelapa sawit (CPO) nomor satu di dunia. Luas lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 14,03 juta hektar dengan produksi sebesar 37,8 juta ton dengan tingkat produktivitas 3,55 ton/Ha/tahun yang melibatkan 6,73 juta tenaga kerja dan kepala keluarga. Saat ini Indonesia telah menguasai pangsa pasar dunia sebesar 54% dengan volume ekspor 30.985.005 ton. Dari produksi 37,8 juta ton CPO tersebut, sebanyak 88,65% untuk kebutuhan ekspor, sisanya untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri dimana negara-negara tujuan ekspor CPO indonesia antara lain ke negara Tiongkok, India, Belanda, Pakistan, Spanyol, Italy, Rusia, USA, Mesir, Banglades.

Dari luas lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia seluas 14,03 juta hektar, terdapat 5,61 juta Hektar atau sebesar 40% merupakan milik perkebunan rakyat dengan produksi sebesar 12,72 juta ton dengan produktivitas rata-rata 3,01 ton/Ha/tahun. Produktivitas tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensinya yakni 8,40 ton/Ha/tahun. Dengan tingkat produktivitas yang masih rendah tersebut, perkebunan rakyat kehilangan produksi 22,75 ton senilai setara Rp.161,79 triliun. Hal tersebut terjadi karena kondisi kebun kelapa sawit rakyat saat ini telah melebihi umur ekonomis dan/atau umumnya menggunakan bahan asal tanam (benih) yang tidak unggul dan tidak bersertifikat. Setidaknya terdapat seluas 2,4 juta hektar yang tidak produktif sehingga perlu segera dilakukan peremajaan.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk dapat membiayai permasalahan yang dihadapi perkebunan rakyat. Program peremajaan kelapa sawit rakyat menjadi program utama dalam meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat yang belum optimal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, sejak 2017 telah melakukan peremajaan kelapa sawit rakyat secara bertahap. 

Dalam program peremajaan kelapa sawit pekebun (PKSP), beberapa kegiatan mencakup kegiatan bantuan peremajaan, bantuan pengembangan sumber daya manusia serta bantuan sarana dan prasarana. Ketiga kegiatan tersebut telah mencakup bantuan berupa benih unggul bersertifikat, legalitas dokumen, SDM dan Kelembagaan Petani, sarana prasarana dan Infrastruktur, sertifikasi ISPO dan Sistem Informasi.

Untuk kegiatan peremajaan terdapat dua kriteria utama yaitu pertama umur tanaman diatas 25 tahun dan kedua produktivitas kebun kelapa sawit paling tinggi 10 ton TBS/ha/tahun. Program PSR pada tahun 2017 ditargetkan seluas 20.78 ha dan pada tahun 2018, PKSP ditargetkan seluas 185 ribu hektar di beberapa wilayah sentra perkebunan kelapa sawit. Sampai dengan 31 Juli 2018, telah diterbitkan 47 rekomendasi teknis dengan luas areal 14.792,14 hektar dan 6.727 KK yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Bengkulu. Sementara dari aspek pencairan dana bantuan, realisasi sampai dengan 31 Juli 2018, telah ditransfer untuk 26 Koperasi/Gapoktan seluas 10.530 ha dengan 4.763 KK sebesar Rp.263,33 miliar.

Dalam rangka percepatan, Direktorat Jenderal Perkebunan telah melakukan berbagai upaya berupa koordinasi bersama instansi terkait dan sosialisasi kegiatan wilayah di sentra perkebunan kelapa sawit dan rapat koordinasi nasional. Direktorat Jenderal Perkebunan juga telah mendata ketersediaan benih unggul bersertifikat untuk mendukung program PKSP sebanyak 27.750.150 batang. Sedangkan dari aspek pendanaan, transfer dana diserahkan BPDPKS kepada koperasi/gapoktan/poktan segera setelah seluruh persyaratan teknis dan keuangan dipenuhi, dan penyediaan dana lanjutan dari Perbankan atau pihak lainnya. SY/HBUN