Penyediaan SDM Kakao Melalui SKKNI

udin abay | Sabtu, 29 September 2018 , 12:22:00 WIB

Swadayaonline.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Budidaya Kakao Berkelanjutan, di Arthama Hotel Losari, Jumat (28/9/2018).

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementan Widi Hardjono, mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati Rancangan SKKNI Bidang Budidaya Kakao Berkelanjutan menjadi SKKNI Bidang Budidaya Kakao Berkelanjutan.

"SKKNI ini akan diturunkan menjadi kurikulum yang akan diadopsi untuk pendidikan dan pelatihan vokasional tujuan nya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya di bidang budidaya Kakao.

“Indonesia sebagai produsen kakao terbesar ke 3 di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. Komoditas kakao memiliki peran yang strategis sebagai sumber pendapatan utama keluarga tani, peningkatan devisa negara dengan nilai ekspor tinggi dan berperan penting dalam sektor industri. Dilihat dari tiap produsen per daerah, tampak bahwa perkebunan rakyat menjadi mayoritas produsen pada setiap daerah. Secara nasional, terdapat 1.556.796 petani (kepala keluarga) yang membudidayakan kakao,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan, lanjut dia potensi perkebunan kakao dalam menyerap tenaga kerja sangat besar yang mana dapat meningkatkan perekonomian daerah. Sejalan dengan itu, kompetensi SDM pertanian khususnya di bidang perkebunan senantiasa perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pada tahun 2019 pembangunan nasional akan berorientasi pada SDM yang berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa kedepan, pembangunan sumberdaya manusia jadi perhatian yang serius karena sebanyak apapun sumberdaya alam yang ada, kalau SDM tidak siap mengelola maka ketersediaan SDA tersebut tidak akan termanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut ada empat hal yang perlu dibangun yaitu membangun sistem standardisasi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi.

“Terkait dengan sistem standarisasi, Kementerian Pertanian sebagai Pembina Teknis, sampai Agustus 2018, sudah menghasilkan 39 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan 6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor pertanian. Tahun 2018 ini sedang disusun 3 judul SKKNI dan 4 judul KKNI termasuk pada hari ini SKKNI Bidang Budidaya kakao berkelanjutan,” jelasnya.

Pertemuan Konvensi Nasional ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa RSKKNI Bidang Budidaya kakao berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI, memiliki keterukuran, pengakuan dan keberterimaan secara nasional dalam suatu mekanisme yang obyektif, transparan, kredibel dalam membuat kesepakatan dan sekaligus merupakan proses validasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Diharapkan pada konvensi ini, bisa disepakati RSKKNI Bidang Budidaya kakao berkelanjutan menjadi SKKNI. Jika dalam pembahasan sulit untuk mencapai kata sepakat, silahkan kembali pada ‘Delapan Perintah Standardisasi’, Insya Allah akan ada solusinya dan kata sepakat,” katanya. SY/HSDM