Ditjenbun Bekerjasama dengan BBPP Ketindan Laksanakan Latsar PBT Ahli

udin abay | Minggu, 21 Oktober 2018 , 18:37:00 WIB

Swadayaonline.com - Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) termasuk Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan benih tanaman pada instansi pemerintah. Pembinaan PBT dilakukan agar meningkatkan motivasi dan memantapkan semangat pengabdian PBT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan PBT secara nasional dilakukan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan pembinaan PBT yang bekerja pada instansi yang bersangkutan dan/ atau pemerintah daerah provinsi dan/ atau pemerintah kabupaten kota.

Untuk melaksanakan tugas-tugas yang semakin berat dibutuhkan aparat yang berkarakter dan profesional. Pembinaan dan pengembangan pegawai harus dilakukan secara intensif dan kesinambungan. Berdasarkan Permenpan RB No.09 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas benih tanaman dan angka kreditnya PBT mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi benih, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan system manajemen mutu.

Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengembangkan perbenihan tanaman, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan BBPP Ketindan melaksanakan pelatihan dasar jabatan fungsional pengawas benih tanaman (PBT) ahli perkebunan.  Pelatihan diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari 14 Provinsi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Sigit Wahyudi yang juga didampingi oleh Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan, Sukim Supardi  dan Kasubag Organisasi dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Perkebunan, Nuaini Susilowati. Sigit Wahyudi dalam arahannay menyatakan pentingnya pembinaan terhadap pejabat fungsional PBT dalam proses sertifikasi dan peredararan benih. 

Pelatihan yang berlansgung selama 21 hari menggunakan metode andragogy, ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek lapangan. Tahapan proses pelatihan evaluasi awal dan materi hari ke 1 – 13, praktek lapangan hari ke 14-20 dilanjutkan dengan pemantapan materi inti dan diakhiri di hari ke 21 yaitu rencana implementasi dan evaluasi akhir. SY/YNI