POPT Ujung Tombak Perlindungan Tanaman

udin abay | Sabtu, 17 November 2018 , 15:10:00 WIB

Swadayaonline.com - Pada era globalisasi baik pasar domestik maupun pasar global menuntut negara produsen mampu menghasilkan produk pertanian yang bermutu, aman konsumsi, harga bersaing dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan world trade organization (WTO). Untuk itu peran perlindungan tanaman dari gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sebagau bagian integral persyaratan perdagangan antar negara akan menjadi perhatian pemerintah dan pelaku agribisnis. Apabila penanganan kegiatan perlindungan tanaman tidak efektif dan tidak tepat dapat mengakibatkan produktivitas nasional menurun, ketahanan pangan goyah, serta penurunan devisa negara dari ekspor produk – produk pertanian. Untuk itu perlindungan tanaman harus dikelola secara profesional, komprehensif dan terpadu dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan.

Demikian pula kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasaran harus ditingkatkan dengan profesionalisme dan kinerja yang tinggi dalam menangani masalah perlindungan tanaman yang berkembang cepat. Salah satu ujung tombak perlindungan tanaman di Indonesia adalah pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).

Sehubungan dengan itu perlu diwujudkan SDM yang profesional dan kompeten melalui pelatihan teknis dan fungsional yang terstruktur dan terprogram. Pelatihan fungsional diperuntukkan bagi pejabat fungsional sedangkan pelatihan teknis dapat diikuti oleh aparatur pertanian, baik tenaga fungsional maupun non fungsional.

Pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) merupakan salah satu aparat fungsional pertanian yang melaksanakan program – program pembangunan pertanian, khususnya dibidang proteksi tanaman. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.PAN/05/2008 tentang jabatan POPT terbagi menjadi kelompok terampil yaitu pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan dan penyelia serta kelompok ahli yaitu ahli pertama, ahli muda dan ahli madya.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa calon pejabat fungsional POPT harus mengikuti pelatihan dasar terampil maupun ahli, sedangkan pejabat fungsional POPT akan beralih kelompok dari kelompok terampil menjadi ahli harus mengikuti pelatihan alih kelompok. Dalam rangka mewujudkan profesionalisme tersebut, perlu upaya peningkatan kompetensi POPT.

Sebagai upaya untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan memandang perlu untuk menyelenggaran Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Ahli Perkebunan.
    Tujuan pelaksanaan pelatihan adalah untuk meningkatkan kompetensi 25 orang peserta sebagai pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) ahli perkebunan serta meningkatnya profesionalisme dan wawasan pejabat POPT dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya. SY/YNI