Diklat Alih Kelompok bagi POPT Lingkup Provinsi Jawa Timur

udin abay | Sabtu, 08 Desember 2018 , 21:29:00 WIB

Swadayaonline.com - Pada era globalisasi baik pasar domestik maupun pasar global menuntut negara produsen mampu menghasilkan produk pertanian yang bermutu, aman konsumsi, harga bersaing dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan world trade organization (WTO). Untuk itu peran perlindungan tanaman dari gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sebagau bagian integral persyaratan perdagangan antar negara akan menjadi perhatian pemerintah dan pelaku agribisnis. Apabila penanganan kegiatan perlindungan tanaman tidak efektif dan tidak tepat dapat mengakibatkan produktivitas nasional menurun, ketahanan pangan goyah, serta penurunan devisa negara dari ekspor produk – produk pertanian. Untuk itu perlindungan tanaman harus dikelola secara profesional, komprehensif dan terpadu dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan.

Demikian pula kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasaran harus ditingkatkan dengan profesionalisme dan kinerja yang tinggi dalam menangani masalah perlindungan tanaman yang berkembang cepat. Salah satu ujung tombak perlindungan tanaman di Indonesia adalah pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).
Sehubungan dengan itu perlu diwujudkan SDM yang profesional dan kompeten melalui pelatihan teknis dan fungsional yang terstruktur dan terprogram. Pelatihan fungsional diperuntukkan bagi pejabat fungsional sedangkan pelatihan teknis dapat diikuti oleh aparatur pertanian, baik tenaga fungsional maupun non fungsional.

Pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) merupakan salah satu aparat fungsional pertanian yang melaksanakan program – program pembangunan pertanian, khususnya dibidang proteksi tanaman. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.PAN/05/2008 tentang jabatan POPT terbagi menjadi kelompok terampil yaitu pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan dan penyelia serta kelompok ahli yaitu ahli pertama, ahli muda dan ahli madya.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa calon pejabat fungsional POPT harus mengikuti pelatihan dasar terampil maupun ahli, sedangkan pejabat fungsional POPT akan beralih kelompok dari kelompok terampil menjadi ahli harus mengikuti pelatihan alih kelompok. Dalam rangka mewujudkan profesionalisme tersebut, perlu upaya peningkatan kompetensi POPT.

Sebagai upaya untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan memandang perlu untuk menyelenggaran Pelatihan Alih Kelompok untuk Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). 

Tujuan pelaksanaan pelatihan adalah untuk meningkatkan kompetensi 22 orang peserta sebagai pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) ahli perkebunan serta meningkatnya profesionalisme dan wawasan pejabat POPT dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya. 

Selama 21 hari pelaksanaan pelatihan, materi dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu kelompok dasar dengan materi kebijakan perlindungan tanaman, pengembangan budaya aparatur negara, kode etik jabatan POPT, tugas fungsi jabfung POPT; pada kelompok inti dengan materi perencanaan karir POPT, persiapan pelaksanaan tugas OPT, pelaksanaan tugas POPT, analisis dan evaluasi hasil pengendalian OPT/OPTK, bimbingan pengendalian OPT/ OPTK dan DPI, pengembangan metode pengamatan, peramalan pengendalian OPT dan tindakan karantina, analisis data daerah sebar OPT/ OPTK dan daerah rawan DPI, pembuatan koleksi OPT/ specimen, pengembangan profesi (teknik pembuatan karya tulis dan visualisasi dan informasi), administrasi POPT dan teknik penyusunan DUPAK; sedangkan pada kelompok penunjang materi yang disampaikan antara lain kapita selekta, dinamika kelompok dan pendidikan orang dewasa. Dengan keseluruhan 160 jam pelajaran. 

Metode dan tahapan proses kegiatan dilaksanakan selama 20 hari melalui andragogy, ceramah, diskusi, pemcahan masalah dan praktek lapangan. Hari ke 1 sampai ke 11 penyampaian evaluasi awal serta materi dasar, inti dan penunjang, hari ke 11 juga dilaksanakan pra uji kompetensi, hari ke 12 sampai 18 dilaksanakan praktek kompetensi ke wilayah masing-masing, hari ke 19 kembali ke BBPP Ketindan untuk dilaksanakan uji kompetensi dan ditutup di hari ke 20 dengan pembuatan rencana implementasi serta evaluasi akhir. SY/YNI