Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme, BPPSDMP Kementan Gelar Bimtek Tim Penilai Pusat dan Daerah

udin abay | Senin, 15 April 2019 , 17:10:00 WIB

Swadayaonline.com - Untuk lebih meningkatkan kualitas dan profesionalisme serta untuk menyamakan persepsi bagi para Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, maka Kementerian Pertanian melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 8 s.d 10 April 2019 di Hotel Santika Depok.

Bimtek tersebut diikuti oleh 120 orang Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang berasal dari 50 kabupaten/kota dan Tim Penilai Pusat. Bimtek tersebut dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Drs. Abdul Halim, M.Si. Dalam arahannya Halim begitu biasa disapa, menyatakan bahwa dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, para Tim Penilai khususnya Penyuluh Pertanian harus menguasai dan mengikuti perkembangan teknologi serta mampu menerapkannya di lapangan.

Selain sebagai Tim Penilai, Penyuluh juga harus menjadi filter kinerja Penyuluh dan Penyuluh harus mengetahui tentang “Knowledge Management”. Para Penyuluh Pertanian juga harus menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang berkualitas, ujar Halim.

Halim menuturkan bahwa Sekretariat Jenderal sebagai instansi Pembina 16 Jabatan Fungsional Bidang Pertanian termasuk diantaranya Jabfung Penyuluh Pertanian, memiliki kewajiban melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabfung tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain harus sesuai formasi, persyaratan kenaikan jabatan, Penyuluh juga harus mengikuti Uji Kompetensi, saat ini masih banyak Jabatan Madya yang akan naik ke Utama bertugas di kabupaten/kecamatan untuk itu perlu disusun klasifikasi wilayah dan Analisa Beban Kerja bagi Penyuluh Utama di kabupaten/kecamatan agar pejabat tersebut tidak mengalami kesulitan dalam menyusun Daftar Usulan Pengisian Angka Kredit (DUPAK) nya.

Sejak tahun 2018 penilaian DUPAK untuk Penyuluh Pertanian Pusat sudah menggunakan sistem online yang saat ini telah disinergikan dan terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) online. Penyuluh juga dapat menyampaikan keterkaitan wilayah binaan dengan indikator kinerja penyuluh melalui aplikasi e-valuh dan apikluhtan.

Selain itu, Penyuluh juga harus memahami Kebijakan Penyuluhan Pertanian tahun 2019 yang implementasinya telah dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi dengan pagu anggaran 92,18% untuk kegiatan di daerah dan 17,82% dikelola pusat. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan untuk penguatan sistem penyelenggaraan penyuluhan meliputi kelembagaan penyuluhan pemerintah dan petani, ketenagaan, sarana dan prasarana, mekanisme dan tata hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.

Dengan adanya SMART ASN 2024 maka ke depannya ASN mempunyai tantangan, yaitu harus mempunyai kriteria integritas, nasionalisme, menguasai wawasan global, IT dan bahasa asing, pelayanan yang baik, serta mempunyai networking yang luas dan berjiwa entrepeneurship. Selain arahan dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, peserta juga mendapatkan materi dari Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian tentang Implementasi Kebijakan Penyuluhan Pertanian Tahun 2019, Sosialisasi Juklak Permenpan-RB Nomor 42/2018 dan Revisi Permenpan-RB N0.02/2008 oleh Kepala Bagian Organisasi, Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten/Kota oleh Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB, Wilayah Binaan dan Indikator Kinerja Penyuluh Pertanian; dan Butir Kegiatan Jabfung Penyuluh Pertanian oleh Penyuluh Pertanian Pusat. SY/SPR/NF