Karantina Medan Gagalkan Penyelundupan Cendrawasih

udin abay | Jum'at, 11 Agustus 2017 , 21:33:00 WIB

Swadayaonline.com - Petugas Karantina Pertanian Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 ekor burung Cendrawasih dari Surabaya dari Kargo Bandara Kualanamu. Semua hewan dilindungi ini ditemukan petugas dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan karantina. Ir. Hafni Zahra, MSc, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengatakan pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 ekor burung cendrawasih di wilayah kerja Bandara Kualanamu. Upaya penyelundupan ini dapat digagalkan, diawali dengan pemeriksaan rutin petugas karantina di areal kargo bandara. (10/8/2017)

Hafni menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 10 agustus 2017 sekira pukul 11.00 petugas karantina hewan BKP Medan, Faktu Rahman melakukan pemeriksaan barang kargo pesawat lion air JT 979 dari Surabaya tujuan Medan di Lini 1 terminal Cargo Bandara Internasional Kualanamu. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai kiriman sebanyak 1 kotak. Petugas karantina kemudian memeriksa lebih teliti dan ditemukan ada burung yg ditaruh dalam ruang dengan disekat yang sangat rapat. Kiriman tersebut kemudian diamankan oleh petugas karantina karena burung tidak dilengkapi sertifikat karantina. Pada kotak hanya dijumpai tulisan nama pengirim Arick Surabaya dan penerima Awaludin Medan.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada kepada kepala seksi karantina hewan Drh.Wagimin melalui Drh. Betha Sihaloho yang menjadi penanggung jawab piket saat itu. Setelah menunggu hingga malam hari, pemilik/penerima tidak kunjung datang. Sekira Pukul 21.00.WIB, Petugas karantina dipimpin langsung oleh Drh. Wagimin dibantu AVSEC, dan pihak maskapai bersama-sama membuka kiriman tersebut. Ternyata isi kiriman tersebut adalah 4 ekor burung Cendrawasih.

Saat ini, Hafni menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait.Burung cendrawasih ini dibawa ke Kantor Karantina setelah sebelumnya dilakukan proses pengeluaran barang oleh pihak AVSEC yang disaksikan oleh petugas Maskapai kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Burung dilindungi ini juga diperlakukan dengan sangat tidak baik, karena dimasukan dalam satu kotak bersekat dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup.

Burung Cendrawasih Kuning Besar (Paradisaea apoda), juga dijuluki sebagai burung surga, Bird of Paradise yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES. Cendrawasih sudah dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya. Saat ini keberadaan burung khas kebanggaan Papua ini terancam punah di alamnya.

Badan Karantina Pertanian mengajak masyarakat untuk terus bersama melindungi keaneragaman hayati Indonesia dari kepunahan, dengan tidak memperjualbelikan satwa dilindungi dan melaporkan pada petugas karantina untuk memastikan hewan dan tanaman yang dibawa melalui bandara/pelabuhan sehat dan layak. SY/HMS