Dukungan Inovasi dan Kebijakan dalam Pengembangan Kampung Kopi di Kabupaten Kepahiang

udin abay | Kamis, 02 Mei 2019 , 11:41:00 WIB

Swadayaonline.com - Geliat pembangunan di sektor pertanian khususnya tanaman kopi mulai menampakkan eksistensinya. Hal ini dilihat dari keseriusan Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang dalam membangun Kawasan kampung kopi di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kopi selain Kabupaten Rejang Lebong.

Di Kabupaten Kepahiang, kopi robusta merupakan komoditas unggulan dengan luas areal 53.976 ha dan produksi mencapai 57 ribu ton, bahkan sejak November 2018 sudah terbit sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Kepahiang. Tantangan yang harus diatasi adalah rendahnya produktivitas dan mutu kopi, kelembagaan petani yang belum kuat dan belum termanfaatkannya pasar kopi yang luas.

Untuk menjawab tantangan tersebut maka pada hari Selasa (30/04/2019) telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Dukungan Inovasi dan Kebijakan dalam Pengembangan Kampung Kopi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) Kementerian Pertanian di Aula Balai Desa Bogor Baru Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Dr. Ir Fadjri Djufry, M.Si, Kepala BBP2TP Dr. Ir Haris Syahbudin, DEA, Direktorat Perkebunan, Kepala BPTP Bengkulu, Peneliti Ahli Utama dan Profesor riset BBP2TP, Dinas Pertanian Kab. Kepahiang, Dinas Pertanian Kab. Rejang Lebong, Koorluh, Penyuluh, Kelompok Tani, masyarakat komunitas IG, pengusaha kopi, dan akademisi.

Kepala Balitbangtan, dalam sambutannya menyampaikan melalui FGD pengembangan kampung kopi Kabupaten Kepahiang, Balitbangtan akan mendukung hal tersebut sesuai dengan tupoksi dalam hal pendampingan inovasi teknologi, karena Balitbangtan memiliki banyak ahli kopi salah satunya seperti Prof. Rubiyo. Harapan besar beliau kegiatan ini dapat mendorong pengembangan kampung kopi sehingga dapat mendunia.

Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengelolaan kopi harus dibangun agar kopi Indonesia memiliki nilai jual tinggi dan dapat diekspor, sehingga petani kopi dapat memenuhi kuantitas dan kualitas produk kopi yang sesuai dengan standar ekspor. Balitbangtan memberikan dukungan dalam hal pendampingan teknologi, pelatihan, dan bantuan benih untuk pengembangan kampung kopi. Komoditas perkebunan merupakan investasi jangka panjang. Ketersediaan benih unggul sangat dibutuhkan, oleh karena itu BPTP Balitbangtan Bengkulu telah menginisiasi adanya kebun benih induk spesifik lokasi Bengkulu yang ke depannya dapat mendukung penyediaan benih kopi spesifik lokasi dalam rangka mendukung pengembangan kampung kopi.

Sambutan sekaligus arahan dan pembukaan acara FGD oleh Bupati Kepahiang, menyampaikan bahwa komoditas kopi masuk Kepahiang tahun 1930-an. Kabupaten Kepahiang memiliki klon kopi Sintaro 1, Sintaro 2, Sintaro 3 dan Sehacence yang sudah diklaim sebagai varietas unggul nasional yang berasal dari Kepahiang. Kabupaten Kepahiang juga sudah memiliki Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk kopi Robusta Kepahiang, SIG dimiliki oleh Komunitas SIG Kabupaten Kepahiang. SIG diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Luasan perkebunan kopi Robusta yang dimiliki oleh Kabupaten Kepahiang lebih luas dibandingkan dengan luas perkebunan kopi arabika dan keseluruhannya merupakan kopi rakyat. Perkebunan kopi rakyat memiliki kekurangan antara lain perawatan kurang intensif, kurang teknologi budidaya dan pengolahan pascapanen yang masih tradisional.

Pemda Kabupaten Kepahiang sudah memiliki MoU dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemasaran kopi. Diharapkan para peserta FGD dapat mengikuti dengan baik sehingga mendapatkan tambahan pengetahuan mengenai inovasi teknologi kopi yang meliputi perbenihan, pascapanen, dan pemasaran, serta kebijakan pengembangan kampung kopi. Peningkatan daya saing kopi harus dilakukan dengan pendekatan sistem dan pola kemitraan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan daya saing mulai dari penerapan GAP/GMP, penyediaan infrastruktur dan alat pengolah, penyediaan modal, pemasaran, networking, dan rekayasa sosial melalui pembinaan dan pengembangan kelompok tani.

Dalam kegiatan FGD tersebut disampaikan Kebijakan dalam usaha pengembangan kampung kopi disampaikan dari Direktorat Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian. Strategi yang disampaikan dalam pengembangan perbenihan meliputi sumber benih, teknologi benih, sumberdaya manusia, dan kelembagaan. Tahapan kemandirian benih yaitu Identifikasi calon sumber benih, penetapan kebun sumber benih, fasilitas izin usaha perbenihan, penumbuhan dan penguatan kelembagaan. Provinsi Bengkulu termasuk penyumbang 50% total produksi kopi robusta Nasional selain Lampung, dan Sumatera Selatan. Hal penting dalam budidaya kopi perlu memperhatikan tanaman naungan, lubang tanam 60 x 60 x 60 cm, pemangkasan dan panen petik merah. Benih ditanam setelah tanaman penanung memiliki intensitas cahaya 30-50%.

Sertifikasi benih kopi dapat dibagi menjadi penetapan dan evaluasi Kebun Benih Sumber Kopi. Sertifikasi dapat berupa sertifikasi kopi dalam bentuk biji, polibag, entres dan Somatic Embriogenesis (SE). Pola Kemitraan untuk Peningkatan Daya Saing Kopi melalui Penerapan Teknologi Budidaya dan Pascapanen Indonesia menghasilkan kopi dengan persentase sebagai berikut robusta sebesar 85%, arabika sebesar 14%, dan excelsa sebesar 1%. Pasar kopi robusta di London dan pasar kopi arabika di New York.

Trend pasar kopi global bahwa pertumbuhan produksi kurang dari konsumsi, Pola “Sustainable System” (isu lingkungan dan sosial), Standar mutu lebih ketat (isu keamanan kesehatan) dan Pertumbuhan permintaan kopi spesialti meningkat. Peningkatan daya saing kopi dapat dilakukan melalui networking, pemasaran, permodalan, rekayasa sosial koperasi, poktan (kelembagaan), penerapan GAP, infrastruktur. Kondisi kopi utama Indonesia : dominasi robusta 85%, sistem olah kering (>90%), mutu rendah (grade 4-6:>80%). Prinsip kemitraan didasarkan pada semangat saling memperkuat dan menguntungkan.

Tujuan kemitraan meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan SDM kelompok mitra, dan peningkatan skala usaha. Pola kemitraan memiliki 4 fase yaitu Fase 0 (Sebelum program) mediator dengan kelompok tani maupun dengan eksportir telah terjadi kontak, tetapi belum terjadi kontak antara kelompok tani dan eksportir, Fase 1 kemitraan antara kelompok tani dan eksportir dimulai, mediator memberi pelatihan GMP, pendampingan pengolahan dan quality control. Fase 2 kemitraan kelompok tani dan eksportir sudah cukup kuat, mediator memberikan supervisi dan konsultasi dan Fase 3 kemandirian dan sustainability program. Sementara dukungan Inovasi Balitbangtan dalam Pengembangan Komoditas Kopi akan difokuskan untuk mengatasi beberapa masalah seperti masih rendahnya produktivitas dan mutu kopi, kelembagaan petani yang belum kuat, dan belum termanfaatkannya pasar kopi yang luas.

Balitbangtan berperan sebagai mediator dalam memperkuat kemitraan tersebut melalui pendampingan peningkatan produktivitas dan mutu kopi petani agar sesuai dengan kriteria mutu ekspor. Langkah-langkah yang diambil adalah dengan melakukan pengembangan dan peremajaan tanaman kopi memakai bahan tanaman unggul, penguatan kelembagaan petani, mempermudah izin usaha dalam pengembangan kegiatan usaha industri, pemasaran serta mempromosikan kopi Kepahiang. Balitbangtan telah membangun kebun entres 11 klon unggul untuk mendukung penyediaan bahan tanam unggul untuk pengembangan kopi di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.

Kebun entres ini juga berpotensi menjadi media pembelajaran bagi petani, penyuluh dan aparat daerah dalam memproduksi benih kopi bermutu. Pada kesempatan yang sama, Kepala Balitbangtan menyampaikan ucapan duka cita bagi saudara-saudara di Kepahiang yang tertimpa bencana alam banjir. Balitbangtan juga menyampaikan simpatinya dalam bentuk penyerahan bantuan sembako kepada para korban melalui pemerintah daerah Kab. Kepahiang. SY/HMSL