Fungsi BPP Tetap Mengawal Program Pembangunan Pertanian di Kecamatan

udin abay | Sabtu, 18 Mei 2019 , 13:02:00 WIB

Swadayaonline.com - Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya. SY/LNA