Kapusluhtan : Wajib Hukumnya Penyuluh Pertanian Pahami Permenpan No.02 Tahun 2008

udin abay | Minggu, 14 Juli 2019 , 08:46:00 WIB

Swadayaonline.com - Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Dr. Ir. Siti Munifah, M.Si di hadapan 100 orang peserta Public Hearing Penyempurnaan Permenpan 02 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Aula Bina Karakter pada Jum’at 12 Juli 2019.

Munifah mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan kegiatan yang ke 13 yang sudah dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan Pertanian supaya bisa lebih menyempurnakan revisi Permenpan tersebut sebelum nantinya revisi Permenpan tersebut di serahkan ke Kementerian PAN dan RB.

Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan diantaranya pembahasan revisi Permenpan dengan stakeholder, FGD, pembahasan butir-butir kegiatan, uji beban kerja, serta uji petik di tiga provinsi, Munifah mengungkapkan bahwa Permenpan 02 sudah diundangkan selama sepuluh tahun, namun masih masih banyak Penyuluh Pertanian yang belum mengerti dan memahami isi dari Permenpan dimaksud.

Diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut dapat memberikan masukan-masukan dan gambaran-gambaran perbaikan ke depannya seperti apa, agar Permenpan tersebut menjadi sempurna. “Tidak semua butir kegiatan ada di dalam revisi Permenpan tersebut, karena sudah merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan” ujar Munifah.

Saat ini tugas utama Penyuluh Pertanian hanya ada tiga tugas, yaitu melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan metode penyuluhan. Penyuluh tidak hanya menguasai teknis budidaya saja, tetapi harus bisa meningkatkan skala ekonomi untuk itu perlu adanya peningkatan kompetensi dan penyuluh juga dituntut untuk menguasai teknologi, karena saat ini pengajuan DUPAK bagi semua Penyuluh Pertanian Kementan dan Penyuluh Pertanian daerah golongan IV b sudah berbasis online.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Drs. Abdul Halim, MM dan Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Aidu Tauhid, SE, M.Si.

Halim menegaskan bahwa ukuran keberhasilan seorang ASN saat ini ada di output dan fungsi dari ASN harus mendukung organisasi, untuk itu Penyuluh apabila ingin berhasil maka harus menguasai sembilan indikator Penyuluh Pertanian yang semuanya sudah tertuang di revisi Permenpan 02 dan saat ini sedang digodog di Kementan bahwa setiap jabatan harus di uji kompetensikan dan peta jabatan bukan hanya sekedar penambahan formasi saja bagi jabatan tertentu, namun lebih diutamakan kebutuhannya pada masing-masing instansi.

Semoga dengan diadakannya Public Hearing ini dapat menyamakan persepsi dari berbagai kalangan, guna penyempurnaan revisi Permenpan 02 tersebut.  SY/NF