Tahun 2020, BPP Harus Berstandar Sesuai Kepmentan No.3 Tahun 2019

udin abay | Kamis, 18 Juli 2019 , 22:58:00 WIB

Swadayaonline.com - Anggaran DAK untuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) selama ini bersifat reguler, dimana dana yang diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk BPP sering diubah-ubah sehingga BPP tidak pernah mencapai sesuai standar Kepmentan No.3 Tahun 2019.

Untuk tahun 2020, Kementan mengusulkan anggaran DAK BPP bersifat penugasan, sehingga anggaran tersebut akan lebih terfokus menjadikan BPP sesuai standar. Hal teraebut diungkapkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Siti Munifah saat acara pertemuan Sinkronisasi dan Validasi Usulan DAK BPP Tahun 2020 di Auditorium Kementan, Jakarta. (18/7/2019)

"Kami mengusulkan tahun 2020 DAK BPP sifatnya direktif, misalnya kalau ada BPP yqng ahrus dibangun, maka anggarannya tidak boleh dipindahkan untuk yang lain. Jadi pembangunannya harus tuntas seperti sarana dan prasarana yang mendukung antara lain pengedaan IPTEK dan IT bahkan kendaraan operasional bagi penyuluh pertanian PNS", tegas Siti Munifah.

Siti munifah menambahkan bahwa ada anggaran 500 juta yang diperuntukkan untuk pengembangan BPP dan 850 bagi pengembangan dan pembangunan BPP yang baru, tetapi bagi daerah avirmasi seperti Papua anggarannya mencapai 1 milyar. "Pebedaan anggaran untuk pengembangan dan pembangunan di Papua dikarenakan selisih harga antara Papua dan daerah yang lain", tambahnya. SY/ESAPT