MoU CropLife, Kementan, KP3 dan Kepolisian Memerangi Pestisida Palsu

udin abay | Rabu, 08 November 2017 , 17:39:00 WIB

Swadayaonline.com - CropLife Indonesia, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), dan Kepolisian, melakukan penandatanganan kesepahaman komitmen memerangi pestisida palsu dan ilegal di Hotel Putri Gunung, Lembang, Jawa Barat. MoU tersebut juga disaksikan Direktur Anti Pemalsuan Produk CropLife Asia, Trina Devara. (8/11/2017)

Trina Devara mengatakan, pestisida palsu sangatlah merugikan petani bila digunakan. Selain merusak lingkungan, kesehatan, juga mengurangi produktivitas hasil panen bahkan bisa mengakibatkan gagal panen. Untuk itu, perlu kolaborasi antar instansi terkait dan produsen untuk memberantas produk palsu dan ilegal tersebut.

Kolaborasi untuk memberantas produk palsu, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemberantasan juga harus dilakukan secara terus menerus dan harus ada tindak lanjutnya. Penindakan jangan hanya sebentar, setelah itu hilang lagi. Karena biasanya setelah kolaborasi dilakukan, tetapi setelah ada pergantian kepemimpinan regulasi dan kebijakan akan kembali berubah.

Trina memberikan gambaran tetang petani kapas yang gagal panen di negara India karena menggunakan pestisida palsu. “Banyak petani yang berhutang kepada “lintah darat”, karena tidak bisa melunasi banyak yang bunuh diri. Petani yang berhutang, harus membeli pestisida palsu dari “lintah darat” yang kemungkinan mendapat dukungan dari pejabat pemerintah,” ujarnya.

“Di negara Thailand, setelah ada MoU pemberantasan produk palsu dan ilegal, banyak masyarakat lebih berani memberikan informasi kepada pihak terkait tetang perusahaan yang produksi pestisida palsu dan ilegal. Sehingga produk palsu tersebut susah menyebar ke petani. jadi pastisipasi petani juga sangat diperlukan, untuk memberantas produk palsu tersebut,” ujar Trina.

Keberadaan dan produksi produk palsu dan ilegal, sepertinya sudah terorganisir. Maka untuk memberantasnya diperlukan kolaborasi dari berbagai sektor, dan jadikan komitmen hal tersebut merupakan suatu ancaman bagi petani.

Direktur Eksekutif CropLife Indonesia, Agung Kurniawan, mengatakan bahwa peredaran pestisida palsu dan ilegal benar-benar ada yang terindikasi berasal dari toko-toko tani. “Dengan kolaborasi ini, kita akan mendorong toko tani untuk tidak menjual produk palsu, dan melalui Kementan bisa menghimbau melalui surat kepada toko tani. Dengan demikian, toko tani akan lebih melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas pestisida palsu dan ilegal,” tambahnya. SY