Sertifikasi Penyuluh Pertanian Level Supervisor Menuju Penyuluh Profesional

udin abay | Kamis, 21 November 2019 , 12:45:00 WIB

Swadayaonline.com - Perkembangan pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menuntut persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja yang kompeten. Ini menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja SDM sektor pertanian melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karir sesuai dengan minat, bakat serta kemampuan
LEMBANG. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP)  menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Fungsional Pertanian. Dilaksanakan selama 3 hari mulai 13 – 16 November 2019 dengan Asesi (yang mengajukan sertifikat) sebanyak 90 orang penyuluh pertanian dari Provinsi Jawa Barat, yaitu dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Subang, Purwakarta, Indramayu, Bekasi, Cianjur, Sumedang, Bogor, Sukabumi, Kota Sukabumi dan Banjar. 
Pembukaan Pelatihan, Kamis (14/11/2019). Kepala TUK Mandiri BBPP Lembang sekaligus Widyaiswara BBPP Lembang, Abd. Rohim, menyampaikan, “Pengakuan kompetensi kerja SDM pertanian dengan pemberian sertifikat kompetensi setelah pelaksanaan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi”. “Tujuan kegiatan ini adalah melakukan seleksi dan uji kompetensi penyuluh pertanian level supervisor sesuai dengan bidang keahliannya. Ini dilakukan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri BBPP Lembang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Pertanian,” jelas Rohim. 
Sertifikasi Kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional dan atau standar khusus. Persyaratan peserta diantaranya: Penyuluh Pertanian Ahli baik Pertama maupun Muda, mengisi form pendaftaran FR-APL-01, mengisi form assessmen mandiri FR-APL-02, membawa bukti fisik administrasi dan unit kompetensi umum, inti dan khusus/pilihan. 
Dalam kegiatan sertifikasi ada 3 tahapan ujian yang harus dilalui untuk sampai dinyatakan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) , yaitu ujian tertulis, ujian lisan (wawancara), dan unjuk kerja (praktik). Hasilnya dari 90 Asesi Penyuluh Pertanian Level Supervisor, seluruhnya direkomendasikan Kompeten dan dapat ditindaklanjuti oleh LSP disampaikan kepada BNSP untuk dapat diterbitkan sertifikat kompeten. SY/CHE