Penyuluhan Pertanian Level Fasilitator dan Supervisor Perlu Sertifikasi

udin abay | Senin, 02 Desember 2019 , 15:55:00 WIB

Swadayaonline.com - Indonesia merupakan negara agraris dan sektor pertanian memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, berkemampuan tinggi untuk menggerakkan perekonomian yang ada di perdesaan. Salah satu sektor penggerak pembangunan pertanian yaitu adanya Penyuluh Pertanian, sebagai ujung tombaknya pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat tani. 

Berdasarkan Undang-Undang Penyuluhan No.16, tugas Penyuluh Pertanian melakukan penyuluhan terhadap pelaku utama (petani dan keluarganya) dan pelaku usaha, dalam penerapan diseminasi teknologi terapan kepada petani. Dengan adanya teknologi tersebut diharapkan adanya perubahan berusaha tani yang lebih baik dan berorentasi agribisnis. Hal tersebut diatas harus ditangani oleh Penyuluh Pertanian yang profesional yang telah tersertifikasi yaitu Penyuluh Pertanian Level Fasilitator atau Penyuluh Pertanian Level Supervisor.

Dengan sertifikasi ini diharapkan Penyuluh Pertanian memiliki keyakinan yang tinggi tentang pekerjaan yang telah dilakukan sebagai pejabat fungsional yang profesional baik teknis maupun metodologinya dalam kegiatan penyuluhan dilapangan. Dengan mengikuti sertifikasi ini diharapkan Penyuluh Pertanian Profesional yaitu penyuluh pertanian yang mempunyai kompetensi, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), berdasarkan level persyaratan yang harus dipenuhi yaitu level Fasilitator dan Level Supervisor.

Syarat untuk level fasilitator yaitu berpendidikan minimal SLTA/sederajat, berprofesi sebagai penyuluh pertanian, dan telah lulus Diklat Dasar Terampil., telah menduduki jabatan fungsional minimal selama 2 (dua) tahun, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, melengkapi dokumen administrasi, yaitu fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi, SK Pengangkatan sebagai Penyuluh Pertanian, yang telah dilegalisasi, Hapak, dan PAK tahun terakhir yang telah dilegalisasi, DP3 2 tahun terakhir, rekomendasi dari atasan langsung, Rekomendasi dari organisasi petani terhadap kinerja pelayanan penyuluhan, Membuat Surat Pernyataan Asesi, surat keterangan sehat dan Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, serta Siap mengikuti proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian.

Adapun kemasan/Paket Kompetensi (Level Fasilitator) yaitu: M.074909.001.02: Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian, M.074909.002.02: Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian, M.074909.003.02: Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian: M.074909.004.02: Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian, M.074909.005.02: Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian

Syarat untuk level supervisor yaitu berpendidikan minimal S1/D4 Pertanian, berprofesi sebagai penyuluh pertanian, dan telah lulus Diklat Dasar Terampil, telah menduduki jabatan fungsional minimal selama 2 (dua) tahun, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, dan melengkapi dokumen administrasi, yaitu otokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi, SK Pengangkatan sebagai Penyuluh Pertanian, yang telah dilegalisasi, Hapak, dan PAK tahun terakhir yang telah dilegalisasi, DP3 2 tahun terakhir, rekomendasi dari atasan langsung, Rekomendasi dari organisasi petani terhadap kinerja pelayanan penyuluhan, Membuat Surat Pernyataan Asesi, surat keterangan sehat dan, Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, f) Siap mengikuti proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian.

Adapun kemasan/paket kompetensi (Level Supervisor) yaitu M.074909.001.02: Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian, M.074909.002.02: Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian, M.074909.003.02: Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian: M.074909.004.02: Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian, M.074909.005.02: Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertania, dan M.074909.006.02: Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian

Sesangkan proses dan persyaratan pendaftaran yaitu peserta memahami proses asismen jabatan fasilitator atau supervisor mengisi permohonan sertifikasi (APL- 01) dan dilengkapi dengan bukti nerupa Fc KTP,Rc ijasah terakhir, dll. Mengisi Asismen mandiri (APL-02) yang dilengkapi dengan bukti-bukti berpa fortopolio. Permohonan menyatakan setuju dengan semua persyaratan yang berlaku.

Semoga para Penyuluh Pertanian siap untuk mengikuti sertifikasi profesi bidang penyuluhan, dan penyuluh lebih percaya diri sebagai pemegang jabatan fungsional penyuluh pertanian yang memiliki berkompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sebagai penyuluh pertanian yang profesional. SY/MHRJ