Membangun Semangat Kinerja THL-TB Penyuluh Pertanian

udin abay | Selasa, 23 Januari 2018 , 19:40:00 WIB

Swadayaonline.com - Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 72 tahun 2018 Tentang Tenaga Harian Lepas -Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian telah terbit. Keputusan tersebut, merupakan salah satu bentuk penguatan ketenagaan penyuluhan pertanian terutama tenaga penyuluh pertanian yang langsung mendampingi dan mengawal Program Pembangunan Pertanian di lapangan.

Dengan terbitnya SK tersebut menurut Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDMP, Siti Munifah, akan segera ditindaklanjuti penandatanganan kontrak kerja oleh kurang lebih sebanyak 12.548 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang tersebar diseluruh Indonesia, dengan masa waktu kontrak selama 11 (sebelas) bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai Nopember pada tahun 2018. "Penandatanganan kontrak tersebut akan di percepat tetapi pembayaran honorarium bisa dilaksanakan setelah diterbitkan SK Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Dekonsentrasi masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia," tambahnya.

Selain penambahan masa waktu kontrak kerja menjadi 11 (sebelas) tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian melalui antara lain dengan penyesuaian ijazah bagi 1.180 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang telah meningkatkan kompetensinya melalui peningkatan pendidikan D3, dan D4/S1 Bidang Pertanian dan memberikan jaminan asuransi ketenagakerjaan, serta akan dilengkapi dengan asuransi kesehatan. Dengan demikan, THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan segera membuat rencana kerja/kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengembangkan kegiatan di lapangan dan wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada pimpinan/koordinator penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) masing-masing.

Munifah menambahkan, selain itu, para THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif memberikan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerjanya masing-masing. SY