Jateng Menuju Inseminator Yang Kompeten

udin abay | Rabu, 21 Februari 2018 , 16:59:00 WIB

Swadayaonline.com - Perkembangan pasar global/ Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Kebijakan menuju swasembada daging atau protein hewani 2026 melalui program Upaya Khusus (Upsus) Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB) menuntut persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja yang kompeten pada sektor peternakan terutama bidang Reproduksi Ternak Ruminansia Besar (IB, PKB, ATR). Konsekuensi logis dari kondisi ini, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM Pertanian dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya diikuti dengan pemberian pengakuan berupa sertifikat kompetensi melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar internasional dan/atau standar khusus.

Manfaat sertifikasi kompetensi sektor pertanian antara lain membantu tenaga profesi meyakinkan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi; membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri; membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi; membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara; dan membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja.

Sertifikat kompetensi sektor pertanian diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sektor Pertanian yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan salah satunya LSP Pertanian Kementerian Pertanian. Dalam melaksanakan sertifikasi, LSP Pertanian Kementerian Pertanian didukung oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang merupakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi. Tempat uji/ asesmen LSP Pertanian Kementerian Pertanian sebanyak 37 TUK dan tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia dengan ruang lingkup yang disesuaikan dengan SDM dan sarana prasarana teknis yang mendukung uji kompetensi. Salah satunya adalah TUK Balai Pengembangan SDM Peternakan (BPSDM Peternakan) Ungaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dengan ruang lingkup uji kompetensi Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator), Pemeriksa Kebuntingan Ternak (PKB), Asisten Ternak Reproduksi (ATR) dan Paramedik Veteriner.
LSP Pertanian Kementerian Pertanian, sampai dengan 2017 telah mensertifikasi 9.226 orang dari 21 Profesi Sektor Pertanian, dan sebanyak 1.716 inseminator yang telah tersertifikasi dari sekitar 11.200 inseminator di Seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Jawa Tengah terdapat 920 inseminator dan baru sekitar sekitar 400 Inseminator yang telah tersertifikasi. Dengan demikian diperlukan percepatan sertifikasi kompetensi. Percepatan Sertifikasi kompetensi untuk memberikan pengakuan terhadap profesi inseminator dan meningkatkan kualitas kerjanya, guna mendukung swasembada daging 2026.
Kepala Balai BPSDM Peternakan Prov. Jateng, Ir. Tuhu Sulistyo M.SI ini, LSP mengatakan, Kementerian Pertanian akan melaksanakan sertifikasi kompetensi di TUK BPSDM Peternakan Ungaran sebanyak 60 Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator) dari kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 19 - 23 Februari 2018 dengan anggaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

"Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, diharapkan inseminator lebih professional dalam setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam kinerjanya. Selanjutnya dengan adanya ini mempermudah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian inseminator dalam melaksanakan tugas sehingga harapan swasembada daging/ protein hewani bisa terwujud pada 2026," ujar Tuhu Sulistyo. SY/HMS