Mentan Kembali Pecat Satu Pejabat Kementan

udin abay | Sabtu, 10 Maret 2018 , 14:36:00 WIB

Swadayaonline.com - Setelah memberhentikan AA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Hortikultura terkait tindak pidana Rp. 130 juta yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada program Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015, Kementerian Pertanian kini kembali memberhentikan EM yang tersangkut kasus pengadaan pupuk hayati APBN 2013. (10/3/2018)

Saat jumpa pers, Plt Dirjen Hortikultura, Syukur Iwantoro mengatakan, EM adalah PPK pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada tahun 2012, EM merupakan kepala Subbagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura.

"EM telah dibebaskan dari jabatannya mulai 3 Maret 2018 lalu. Keputusan pemberhentian EM sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhantian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura," ujar Syukur

Kementerian Pertanian sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Sementara itu menurut Syukur HI yang menjabat Dirjen Hortikultura saat kasus terjadi sudah diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun2017 tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian. SY