THL-TB Penyuluh Pertanian Siap Siap Jadi PNS

udin abay | Kamis, 04 Agustus 2016 , 20:22:00 WIB

Swadayaonline.com - Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), siap-siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) tengah mengusulkan THL-TB Penyuluh Pertanian  di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPPSDMP, Pending Dadih Permana pada acara pembukaan sosialisasi pengangkatan THL-TB penyuluh pertanian menjadi CPNS penyuluh pertanian di Gedung F Kementan. (2/8/2016).

THL-TB Penyuluhan Pertanian yang bertugas melakukan pendampingan kepada pelaku utama dalam pengembangan agribisnis dan membantu penyuluh pertanian PNS sesuai program penyuluhan pertanian desa, telah memberikaan kontribusi nyata pada peningkatan produksi dan pendapatan petani. Atas keberhasilannya, pemerintah memberikan apresiasi dengan melakukan rekruitmen menjadi PNS.

Pengangkatan THL-TB menjadi PNS sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/2462/M.PAN-RB/07/2016 tahun 2016 perihal usulan formasi kebutuhan PNS penyuluh pertanian dari pelamar THL-TB penyuluh pertanian. “Usulan formasi dari Kementan untuk THL-TB penyuluh pertanian sebanyak 7.684 orang dengan usia maksimal 35 tahun. Tes seleksi dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), meliputi tes kompetensi dasar mencakup wawasan kebangsaan/NKRI, karakteristik pribadi/integritas, intelenjensia, dan tes kompetensi bidang lainnya,” ujar Kepala BBPSDMP Kementan.

Pending Dadih Permana menambahkan, pertemuan sosialisasi pengangkatan CPNS sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama mengenai kebijakan, prinsip dan mekanisme pengangkatan CPNS penyuluh pertanian dan pengisian e-formasi penyuluh pertanian yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan di daerah seperti Gubernur/Bupati/Walikota, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Koordinasi Penyuluhan/Kelembagaan yang menangani penyuluh pertanian Provinsi dan Badan Penyuluhan/Kelembagaan yang menangani penyuluh pertanian Kabupaten/Kota.

Penyuluh sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya ketersediaan dan kemampuan petani mengadopsi teknologi yang direkomendasikan, tetapi mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional yaitu padi, jagung, kedelai, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet, dan kopi. SY