Tak Hanya Kompeten, Sertifikasi Profesi Penyuluh Wajib Komitmen Dengan Pekerjaannya

udin abay | Kamis, 10 Maret 2022 , 16:39:00 WIB

Swadayaonline.com - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan, bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu fokus Kementerian Pertanian. Ditambahkannya, peningkatan SDM yang profesional bisa dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi, salah satunya untuk penyuluh. Pasalnya, penyuluh menjadi garda terdepan dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas yang berdaya saing guna mewujudkan pencapaian swasembada pangan dan penerapan teknologi pertanian yang modern.

“Salah satu fokus kita adalah meningkatkan kualitas SDM. Dengan SDM yang berkualitas tersebut, kita akan meningkatkan pertanian,” tegas SYL.  

Pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP.29/MEN/III/2010. Peningkatan SDM penyuluh pertanian melalui sertifikasi profesi penyuluh pertanian di era 4.0 semakin dibutuhkan untuk masa depan pertanian Indonesia. Agar sertifkasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Nomor:71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa BPPSDMP berada di garis terdepan dalam pembangunan SDM pertanian. “Itu berati segala sesuatu yang terkait peningkatan kapasitas SDM merupakan tugas BPPSDMP,” ujar Dedi Nursyamsi

Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri menyelenggarakan sertifikasi untuk kali ke dua di tahun 2022 bagi penyuluh pertanian. Sejumlah 30 orang penyuluh dari Provinsi Jawa Timur mengikuti sertifikasi yang dilaksanakan 9-11 Maret 2022. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala BBPP Ketindan.

Ia mengatakan dalam sambutan pembukaan, bahwa sertifikasi ini dilakukan bukan hanya untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh penyuluh pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian tetapi juga diharapkan dapat dihasilkan penyuluh pertanian yang kompeten, berdaya saing dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian.

Sementara itu Ahmad Dedy Syatori sebagai Koordinator Tim Asesor menuturkan bahwa penyuluh pertanian merupakan tempat petani dalam berkonsultasi tentang budidaya pertanian dengan segala permasalahannya, sehingga penting bagi penyuluh pertanian untuk dinyatakan kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi agar ada bukti profesionalisme penyuluh.

Melalui sertifikasi profesi diharapkan penyuluh tidak saja kompeten menguasai masalah dan materi teknis saja, tapi juga komit terhadap pekerjaannya. Uji ini tak hanya secara teknis, tapi kemampuan mengorganisasikan pekerjaan, kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai kebaikan kehidupan, kemampuan komunikasi dialogis dua arah, membangun jejaring kerja dan mengorganisasikan masyarakat petani secara khusus. Yang terpenting adalah revolusi budaya kerja penyuluh pertanian yang akan menumbuhkembangkan nilai-nilai positif dan akan berpengaruh langsung kepada para petani kita sehingga pada gilirannya dapat menciptakan kondisi pertanian yang tangguh di masa depan. SY/YNI