Kementan Tepis Dugaan Mafia Benih, dan Pastikan Benih Yang Beredar Sudah Bersertifikat dan Berlabel

udin abay | Senin, 02 Mei 2022 , 20:09:00 WIB

Swadayaonline.com - Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan, melakukan monitoring dan pembinaan kepada pekebun serta produsen benih tanaman perkebunan, agar produsen benih mengedarkan benih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan pekebun dapat mengelola kebunnya menggunakan benih tanaman perkebunan yang bersertifikat dan diberi label resmi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting karena kedepannya berpengaruh terhadap tumbuh kembang, produksi dan produktivitas serta hasil olahan komoditas perkebunan itu sendiri. Selain itu nantinya akan berdampak pada pendapatan pekebun tentunya, demikian disampaikan Ali Jamil Plt. Direktur Jenderal Perkebunan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Triwidarto, beserta Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar, saat tinjau lokasi lokasi produsen benih Kelapa Genjanh Pandan Wangi Sumatera Utara, Pantai Cermin Kanan, Kab Serdang Bedagai Sumatera Utara (01/05).

Sejak dilepas sebagai Varietas Unggul tanaman kelapa genjah Tahun 2019 dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/KPTS/KB.020/2/2019, Jasman Silitonga selaku Pengusul varietas Genjah Pandan Wangi Sumut konsisten melakukan kewajiban menyediakan benih dasar sebagai benih sumber untuk bahan perbanyakan benih selanjutnya sehingga sampai dengan saat ini benihnya tetap tersedia.

Ali menjelaskan, Untuk meningkatkan produksi dan mutu tanaman kelapa, varietas unggul mempunyai peran penting varietas Genjah Pandan Wangi Sumut dengan keunggulan memiliki rasa dan aroma pandan pada air dan daging buahnya, kadar kemanisan air yang tinggi, umur tanaman genjah, pertambahan tinggi yang lambat dan produksi buah yang tinggi.

“Pengawasan terhadap benih Genjah Pandan Wangi Sumut yang diedarkan didalam dan antar provinsi ini dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang berkedudukan di UPT Pusat/UPTD Provinsi/SKPD Provinsi. Pelaksanaan Pengawasan Peredaran benih ini dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu melalui pengecekan dokumen dan fisik benih. Hasil pengawasan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi, bahwa benih sampai dengan saat ini benih Genjah Pandan Wangi Sumut sesuai dengan sertifikat dan label sehingga tidak dilarang diedarkan atau diperjualbelikan,” ujar Ali. 

Ali menambahkan, “Sehingga dari proses ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan dan menepis adanya dugaan atau kecurigaan bahwa dalam peredaran benih tanaman perkebunan ada “mafia benih,” ujarnya.

“Beredarnya kelapa pandan wangi asalan dipasaran tentunya sangat meresahkan semua pihak, karena bisa mencoreng kualitas asli dari panda wangi yang bisa mengakibatkan daya jualnya menurun. Tantangan kita semua untuk memiliki komitmen terus berjuang mengembangkan kelapa Indonesia khususnya dalam hal ini pandan wangi, sehingga kelapa pandan wangi asal Indonesia bisa popular, memiliki kualitas mutu yang baik dan berdaya saing, dan tidak hanya kalangan tertentu saja yang menikmati serta bisa lebih dikenal dunia,” tambahnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan terus berupaya sesuai dengan tugas BBPPTP Medan antara lain melaksanakan pengawasan, pengembangan pengujian mutu benih, dan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan laboratorium.

Dengan adanya peran pemerintah tersebut dapat membantu para produsen benih dan pekebun kelapa agar dapat melakukan pengembangan benih kelapa sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku sehingga bermutu baik dan bernilai tambah.

Ali menambahkan, produsen benih harus konsisten dan tetap menjaga komitmennya bahwa benih yang mereka edarkan harus disertifikasi dan terbukti mereka memiliki komitmen yang bagus.

Ia menjelaskan, Pengamatan untuk menentukan pohon induk benih tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus sesuai dengan kriteria dan seleksi pengamatan yang cukup ketat. Jadi benih dari pohon yang benar-benar terpilih diharapkan benihnya akan seperti itu juga. “Pemerintah cukup intens membina dan rutin melakukan sidak meninjau kebun untuk memberikan bimbingan kepada para pekebun dan produsen benih, dengan begitu kita yakin bahwa benih yang kita edarkan siap untuk dikembangkan diluar dan tidak mengecewakan, paling tidak mengurangi resiko kekecewaan para pekebun kelapa,” jelasnya.

Penetapan sebagai kebun sumber benih, bukan dilihat karena faktor kedekatan dengan pemilik atau produsen benihnya, tetapi karena mereka bisa memenuhi baku mutu teknis yang dipersyaratkan, menaati regulasi dengan berpedoman kepada Permentan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.

“Dukungan pemerintah dan seluruh pihak terkait sangat diharapkan dalam mengembangkan produktivitas kebun induk kelapa pandan wangi ini, tentunya perlu sinergitas antar pemerintah, baik Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah setempat maupun pelaku usaha/pekebun, dan komunikasi yang baik dan selaras sehingga kelapa pandan wangi ini dapat dikembangkan dengan mutu dan kualitas baik serta dapat disebarkan kepada pekebun sesuai dengan peraturan dan standar baku mutu teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pemerintah akan menindak tegas pelaku mafia benih maupun pihak terkait yang menyalahgunakan peredaran benih tanaman secara tidak bertanggungjawab.

“Baik Pekebun maupun Produsen Benih itu sudah bekerja keras mengelola kebun, janganlah ditambahkan beban dengan beredarnya benih palsu maupun mafia benih ini. Semua pihak harus bersinergi dan berkomitmen untuk memegang teguh tata kelola pendistribusian benih yang baik dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ali Jamil meminta, Pemerintah pusat maupun daerah, dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menindaklanjuti segera, menuntaskan kegelisahan yang disebabkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab termasuk mafia benih ini.

Selain itu Lies Handayani Siregar selaku Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara menegaskan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Peredaran benih tanaman perkebunan pemerintah daerah senantiasa berpedoman terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan sehingga meminimalisir potensi akan adanya potensi kecurangan dalam peredarannya. Jadi tidak ada mafia benih dalam peredaran benih kelapa Genjah Pandan Wangi Sumut karena sudah melalui tahapan prosedur yang seharusnya diterapkan yaitu benihnya merupakan varietas yang sudah dilepas, berasal dari produsen benih yang memiliki izin usaha perbenihan dan sebelum beredar benihnya disertifikasi serta diberi label oleh Pengawas Benih Tanaman. Sertifikasi ini dilakukan untuk menjamin kualitas benih yang diedarkan kepada konsumen, aman ditanam di kebunnya. Hal tersebut dilakukan tentunya demi kebutuhan dan kesejahteraan para pekebun.

Untuk mencegah adanya mafia benih ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan rutin, sehingga produsen benih dan pekebun dapat memperoleh benih tanaman perkebunan yang berkualitas bermutu baik dan bersertifikat resmi sehingga produksi dan produktivitas yang dihasilkan pekebun sesuai dengan standar mutu benih yang berlaku. Humas Ditjenbun