Tingkatkan Kompetensi Pelaku Usahatani, Kementan Gelar Sertifikasi Pengolahan Hasil Pertanian

udin abay | Senin, 13 Juni 2022 , 06:55:00 WIB

Swadayaonline.com - Untuk memenuhi kualitas sumber daya manusia (SDM) yang professional dan berdaya saing, diperlukan standar kualifikasi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini bisa dilakukan melalui sertifikasi untuk membutikan kemampuan di lapangan sesuai bidang yang diampu.

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pengembangan SDM Pertanian diarahkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk membentuk kepribadian yang mandiri bagi SDM pertanian khususnya  petani.

“Kunci keberhasilan utama dari pembangunan pertanian bukanlah bantuan sarana prasarana seperti pupuk, benih, maupun alsintan dan lain lain, akan tetapi yang terutama keberhasilan pembangunan pertanian adalah SDM-nya," kata Mentan.

Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan, UPT Pelatihan di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sekaligus sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), menyelenggarakan sertifikasi profesi pelaku utama dan pelaku usaha bagi pengelola dan instruktur  pusat pelatihan pertanian dan perdesaan swadaya (P4S) bidang pengolahan hasil kedelai pada 8-10 Juni 2022.

Kepala BBPP Ketindan, Sumardi Noor, mengatakan, kegiatan sertifikasi ini untuk mendongkrak SDM pelaku usaha terutama pengelola dan instruktur P4S agar lembaganya bisa membuat kurikulum berbasis SKKNI dan alumni asesi yang mengikuti kegiatan ini tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian.

Hal ini sesuai dengan pernyatan dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan, “Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadayaa (P4S) merupakan pusat pembelajaran dari petani untuk petani, memegang peranan penting dalam pembangunan pertanian.”

Melalui serangkaian proses asesmen dan unjuk kerja, sebanyak 30 orang asesi yang bergerak dalam usaha olahan kedelai (susu dan tempe) dinyatakan telah kompeten dan berhak untuk direkomendasikan ke BNSP. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Diana Trsiwaningsih selaku Ketua Tim Asesor pada penutupan kegiatan sertifikasi.

Hasil sertifikasi tersebut akan menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat. Pengakuan kompetensi kerja sumber daya manusia pertanian dengan pemberian sertifikat kompetensi setelah pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP Kementerian Pertanian. Serta berhak mendapatkan sertifikat dari BNSP. SY/YNI