Tak Tinggal Diam, Pemerintah Sigap Tinjau Langsung Harga TBS Pekebun

udin abay | Minggu, 26 Juni 2022 , 18:57:00 WIB

Seadayaonline.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) masih bergejolak hingga kini. Pemerintah salah satunya Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan sigap tinjau langsung ke lapangan, membentuk gugus tugas demi monitoring harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di beberapa wilayah sentra kelapa sawit. 

Tim Ditjen Perkebunan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penetapan harga TBS, pembinaan perizinan berusaha di Lampung khususnya Pekebun Kelapa Sawit Swadaya di Trans Tanjungan, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung. “Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kemitraan yang harmonis saling menguntungkan diantara perusahaan perkebunan dengan pekebun demi kesejahteraan Bersama,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian saat melakukan kunjungan lapangan ke Lampung (22/06).

Dari hasil kunjungan diketahui bahwa, Luas Areal di Kec. Katibung seluas 1.984 ha dengan TBM 242 ha, TM 1.710, TR/TTM 32 ha, dimana pekebun tergabung melalui KUD Wahana Makmur 1 sd.10 dan program PSR sudah masuk sejak tahun 2021 seluas 140 ha. 

Menurut Sugiyanta, salah satu Pekebun, Berbagai tantangan yang dihadapi kelompok tani, salah satunya pekebun hanya dapat harga TBS dari Suplayer, belum terinfo harga TBS di tingkat PKS, Rantai pasok dari pekebun hingga PKS memakan waktu lama, biaya produksi tidak terpenuhi karena harga pupuk, dan obat-obatan dari 75.000 naik menjadi Rp. 170.000 sd. Rp.185.000. 

Pada kunjungan tersebut, tim juga meninjau beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS), salah satunya milik PT. Anaktuha Sawit Mandiri di Bumiratu, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung, PT. Anaktuha Sawit Mandiri, PT. Tunas Baru Lampung di Way Kekah Terbaggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung, PKS Tunas Baru Lampung Kab. Mesuji dan PKS Garuda Bumi Perkasa Kab. Mesuji. Beberapa hal ditemui diantaranya PKS ini ada yang memiliki kelembagaan petani Mitra, dan ada pendampingan. Namun PKS belum masuk tim penetapan harga, sehingga tidak ada pembelaan harga TBS di Mitra PKS dan harga di tetapkan oleh PKS mengacu harga CPO, serta TBS dari petani swadaya atau mitra di terima dengan harga yang sama. 

“Dengan berbagai kendala yang dihadapi tersebut, pemerintah mendorong pekebun swadaya untuk membentuk kelembagaan dan bermitra dengan PKS, sehingga hasil pekebun dapat tersalurkan dengan jelas dan perusahaan perkebunan bisa melakukan pembinaan langsung kepada para pekebunnya supaya produksinya nanti tinggi dan kualitas kebun juga lebih baik. Selain itu, perusahaan perkebunan juga dapat hasil pasokan atau bahan baku untuk industrinya secara kontinyu. Jadi bisa saling menguntungkan serta kesejahteraan Bersama,” ujar Heru.

Heru menambahkan, Selain itu, perlunya disosialisasikan atau pembinaan dari dinas terkait penilaian usaha untuk naik kelas, pembinaan petani agar mengikuti program PSR, dan dihimbau agar pekebun menggunakan benih sertifikat supaya hasil produksi lebih baik.

Tindak Lanjut perlu segera dilakukan, Lanjut Heru, Perizinan yg seharusnya kewenangan Provinsi segera di tarik ke Provinsi, karena bahan baku lintas kabupaten, satu entitas TBL, satu managemen, dan PKS segera didorong untuk segera memiliki minimal 20% kebun sendiri, atau dapat dipenuhi dengan kerjasama dengan Mitra (Kelembagaan), serta mendorong perusahaan agar mengikuti rapat penetapan harga TBS di Provinsi. Humas Ditjenbun