Tetapkan Standar Layanan Publik, BBPP Ketindan Gelar Public Hearing

udin abay | Senin, 11 Juli 2022 , 12:12:00 WIB

Swadayaonline.com - Peningkatan pelayanan publik yang efisien dan efektif akan mendukung tercapainya efisiensi pembiayaan. Artinya pelayanan umum yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada pihak yang dilayani berjalan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang tidal berbelit-belit. Pelayanan publik oleh aparatur negara saat ini diharapkan dapat memenuhi mutu yang diharapkan masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan fungsi keterbukaan informasi publik menuju pembangunan zona intergitas, Balai Besar  Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai badan public bermaksud menyelenggarakan Pubic Hearing untuk mendapatkan umpan balik dari stakeholder dan mitra kerja. Hal ini tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 mewajibkan penyelenggara mengikut-sertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan.

Kepala BBPP Ketindan, Sumardi Noor, mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), BBPP Ketindan saat ini berusaha mewujudkan jaminan pelayanan public serta penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang cepat, akurat, akuntabel berbasis pelayanan prima. 
“Public hearing tahun 2022 ini, BBPP Ketindan menitikberatkan pada penetapan standar layanan publik sebagai salah satu untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Sumardi.

Ia berharap bahwa melalui public hearing ini memberikan umpan balik agar menjadi perbaikan bagi BBPP Ketindan.
“Melalui public hearing kami berharap ada umpan balik dari para stakeholder, agar kami bisa memperbaiki penyelenggaraan kinerja aparatur dan pelayanan publik dengan baik, berkualitas dan transparan di BBPP Ketindan, “imbuhnya.

Penyelenggaraan public hearing di BBPP Ketindan dilaksanakan secara hybrid, melalui media offline dan online dengan mengundang para stakeholder sejumlah 50 orang atau dari 46 instansi/ lembaga/ perusahaan/ akademisi di BBPP Ketindan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, sedangkan undangan secara online melalui zoom meeting diundang sebanyak 64 instansi/ lembaga/ perusahaan/ akademisi. Narasumber pada public hearing ini berasal dari Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, serta dari Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Agus Muttaqin dari Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dalam materinya mengatakan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah menjalankan mandat konstitusi, tugas pemerintah dan dilakukan untuk kesejahteraan rakyat dan negara.
“Oleh karena itu membutuhkan tata kelola pemerintah yang baik (tepat waktu, mudah, dan murah), birokrasi yang antisipatif, proaktif, kolaboratif, dan efektif,  pnyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dan jauh dari tindakan penyimpangan (maladministrasi),” ujar Agus.

Sementara itu, Erwin Zulkarnaen dari Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan, sebagai Badan Publik Kementerian Pertanian bertanggungjawab untuk menyediakan dan menyajikan informasi untuk masyarakat secara transparan, akuntabel dan efisien. 

“Guna menjamin pelaksanaan pelayanan publik di Kementan, maka dibentuklah Satuan Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap unit pelayanan publik di bawah Kementan.  PPID memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian layanan informasi publik mulai dari pengelolaan, penyediaan hingga pelayanan publik kepada masyarakat. PPID juga bertanggungjawab mendokumentasikan informasi publik berdasarkan klasifikasi informasi, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih transparan, terbuka dan akuntabel,” jelas Erwin.

Penetapan 8 standar layanan publik di BBPP Ketindan mendapatkan respon positif dari stakeholder yang hadir. Ke delapan standar layanan itu antara lain layanan pelatihan, ketenagaan, sarana prasarana, sertifikasi profesi, edukasi pertanian, klinik konsultasi agribisnis, layanan informasi dan dokumentasi (PPID), dan penelitian atau permagangan disertai dengan standar biaya keluaran. 
Dalam rangkaian public hearing ini, BBPP Ketindan juga selagus menandatangani komitmen Core Value ASN Ber-AKHLAK serta penandatangan komitmen PPID, yang disaksikan secara langung oleh Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa  Timur SY/YNI