Wabah PMK Siklus 20 Tahun Sekali

udin abay | Rabu, 14 September 2022 , 16:19:00 WIB

Swadayaonline.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak adalah wabah dengan siklus 20 tahun sekali. Hal tersebut diungkapkan Pakar Epidemiologi dan pernah menjabat Dirjen Peternakan 1999-2004, Sofjan Sudardjat pada Webinar Nasional sekaligus Launching Buku “Pengamanan Maksimum Kesehatan Hewan-Risalah Khusus PMK di Indonesia”, Rabu (14/9/22). 

Menurutnya, tidak banyak yang tahu mengenai siklus tersebut. “Wabah PMK terjadi dengan siklus 20 tahun sekali, dan pada siklus kedua yakni yang ke 40 tahun adalah pandemic yang terhebat. Wabah PMK yang terjadi tahun 2022 saat ini adalah tipe O yang pernah terjadi sebelumnya, namun dengan stereotype yang berbeda. Maka vaksin yang digunakan harus sesuai dengan tipe PMK yang terjadi, bisa juga dengan mengkombinasikan Bivalen dengan vaksin khusus tipe O.” tuturnya.

Sofjan Sudardjat yang juga Ketua Tim Operasional Pengendalian Wabah PMK tahun 1983 serta Penulis Buku Risalah Khusus PMK di Indonesia, mengungkapkan, tahun 1990 Indonesia mendapat pengakuan status bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagaimana tercantum dalam resolusi OIE nomor XI tahun 1990, dan selama 30 tahun lebih tidak lagi terdengar wabah PMK di Indonesia.

”Saat itu langkah pemberantasan yang dilakukan ialah dengan melaksanakan Strategi Kebijakan Maximum Security, yaitu dengan menolak atau melarang seluruh lalu lintas ternak maupun barang apapun masuk ke Indonesia yang berasal dari negara tertular PMK. Bahkan manusia yang berasal dari Negara tersebut bila akan masuk ke Indonesia harus mengganti pakaian dan semprot desinfektan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini langkah pemberantasan yang paling ampuh ialah stamping out (pemusnahan ternak), namun karena terkendala biaya yang sangat besar untuk metode tersebut, maka di Indonesia menggunkan metode potong bersyarat, yaitu ternak yang terbukti sakit dan terduga sakit perlu dilakukan pemotongan segera. 

"Langkah tegas yang perlu diambil oleh pemerintah saat ini ialah pembatasan lalu lintas ternak/bahan yang memungkinkan penularan, monitoring berkala di tiap daerah, wajib vaksinasi, terakhir dengan pemusnahan hewan terjangkit," tambahnya. NS