Di MSPP, Kementan Sosialisasikan BPJS Kesehatan

udin abay | Jum'at, 29 September 2023 , 22:54:00 WIB

Swadayaonline.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memaksimalkan program-program andalannya. Berdasarkan Peraturan Mentan No. 21 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian dan pegawai lainnya yang diangkat berdasarkan kontrak pada Kementerian Pertanian, bahwa setiap Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian dan Pegawai Lainnya wajib diikutsertakan menjadi Peserta aktif Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong petani untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ke BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan aktif jaminan kesehatan untuk petani dan keluarganya, dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendapatan perlindungan dan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

Banyak sekali manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program ini, baik bagi petani maupun anggota keluarganya, tutur Mentan Syahrul.

Untuk itu, saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan di Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", ujar Mentan kembali.

Pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) Volume 35, Jumat (29/09/2023) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 273 jiwa penduduk Indonesia, maka kesejahteraan petani harus diutamakan.

“Kita harus genjot produktivitas dengan meningkatkan produksi, perbaiki kualitas, produk Indonesia harus bebas dari residu dan tekan ongkos produksi”, ujar Kabadan Dedi.

Sedangkan menurut Narasumber MSPP, Kepala Biro Perencanaan Kementan,  Ketut Kariyasa menjelaskan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan (Program Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu juga mendorong petani menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian, ujarnya.

Menurut Narasumber MSPP lainnya, Asisten Deputi Perkluasan dan Kepatuhan Peserta PPU BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan bahwa diperlukan sinergi data dan integrasi sistem informasi dalam rangka memastikan keaktifan kepesertaan JKN para petani, tenaga penyuluh dan pendamping program Kementan.

“Sinergi data dan integrasi sistem informasi untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN para Petani, Tenaga Penyuluh dan Pendamping Program Kementan”, ungkap Rudhy.

Rudhy menambahkan, bahwa petani yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu, itu termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan Pemerintah ke BPJS Kesehatan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sedangkan Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran petani ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU Pemda. Bagi petani yang belum terdaftar JKN dapat mendaftarkan dirinya sekeluarga ke kanal pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran secara rutin setiap bulannya, pungkasnya. HV/NF