Perketat Penerbitan RIPH dari Tingkat Kepatuhan Importir, Kementan Lakukan Hal Ini

udin abay | Minggu, 15 Oktober 2023 , 08:58:00 WIB

Swadayaonline.com - Para pelaku usaha impor produk hortikultura saat ini tengah bersiap untuk mengajukan izin pemasukan tahun 2024. Salah satu dokumen wajib yang harus dikantongi oleh importir untuk komoditas yang diatur importasinya adalah Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Khusus untuk bawang putih, realisasi komitmen tanam dan produksi bawang putih di dalam negeri akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan RIPH tahun berikutnya. Tak pelak, ancang-ancang persiapan pun dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan bersama seluruh stakeholders terkait,  mengingat rencana pembukaan RIPH dijadwalkan dalam waktu dekat.  

"Pada dasarnya mekanisme pengajuan RIPH masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, semua melalui sistem aplikasi online. Sejak tahun 2023 pengajuan rekomendasi teknis impor bawang putih melalui NK Transisi dimana pengajuan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) terintegrasi dengan Sistem RIPH. Untuk bawang putih, importir yang sudah memegang Surat Keterangan Lunas atau SKL, yaitu dokumen bukti telah melaksanakan komitmen tanam dan produksi di dalam negeri akan menjadi pertimbangan diterbitkannya RIPH bawang putih," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura, Andi M Idil Fitri, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan RIPH tahun 2024 di Jakarta (13/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Satgas Pangan Bareskrim, Tim Stranas PK dan Direktorat Monotoring KPK, Pusbarindo, Asseibsindo, Kementerian Perdagangan, Surveyor dan stakehokder terkait lainnya.

Sebagai ilustrasi (bawang putih-red), pihaknya mencontohkan importir bawang putih yang sudah punya 1 SKL dan tidak ada tanggungan kewajiban tanam lainnya, maka importir tersebut dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 dengan volume hingga 4.000 ton, kalau mengantongi 2 SKL bisa mengajukan 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4 dan 5 SKL. Pihaknya mencatat selama periode 2017 - 2023, setidaknya terdapat 101 perusahaan yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan sehingga dapat mengajukan RIPH bawang putih tahun 2024.

"SKL akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan RIPH 2024. Mereka yang melaksanakan komitmen dengan baik tentu sepantasnya dan sewajarnya jika diberikan rewards dibandingkan importir yang tidak atau belum pernah menjalankan komitmennya. Ini selaras juga dengan semangat kita mendorong peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri," tandas pria yang akrab disapa Andi Idil tersebut. 

Sementara untuk penerbitan RIPH komoditas hortikultura lainnya, Ditjen Horti juga telah membuat simulasi pengajuan RIPH berdasarkan realisasi impor selama beberapa tahun terakhir. "Ini dilakukan supaya para importir lebih cermat dalam perhitungan serta lebih patuh dalam melaksanakan komitmennya," tukas Andi Idil.
 
Kepala Sub Satgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan ditempat yang sama menghimbau kepada para importir untuk lebih tertib dalam melaksanakan realisasi impor dan komitmen tanam bawang putih di dalam negeri. Pihaknya akan terus melakukan asistensi, monitoring dan evaluasi guna memastikan proses importasi produk hortikultura sesuai aturan dan tidak mengganggu ketersediaan pangan nasional.

"Kami akan terus kawal dan pastikan, para importir produk hortikultura tertib aturan dan serius dalam merealisasikan komitmen tanam dan produksi terutama bawang putih," tegasnya. HMSH