Strategi Optimalisasi Aset dan Pembiayaan Meningkatkan Kinerja UPT Pembibitan di Indonesia

udin abay | Jum'at, 03 November 2023 , 12:16:00 WIB

Swadayaonline.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak, serta kesehatan hewan.  Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, perlu adanya penyiapan benih/bibit ternak yang berkualitas, serta dalam jumlah yang mencukupi sesuai kebutuhan. 

Urusan perbibitan saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah (konkruen). Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik di pusat maupun daerah menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu termasuk dalam pelayanan di urusan perbibitan. Saat ini, Ditjen PKH mempunyai Sepuluh (10) UPT perbibitan (BBPTU/BPTU; BBIB/BIB) yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan benih dan/atau bibit ternak, serta bibit hijauan pakan ternak. Keberadaan UPT perbibitan tersebut dalam rangka menunjang upaya peningkatan populasi dan produksi ternak di Indonesia dalam rangka pemenuhan protein hewani (daging, telur dan susu) bagi seluruh lapisan masyarakat dan berdampak pada perwujudan ketahanan pangan asal ternak. 

Beberapa masalah yang terjadi di lapangan diantaranya adalah pemanfaatan aset (Balai Besar dan Balai Perbibitan Ternak Unggul) yang belum berjalan sebagaimana mestinya, belum memadainya tugas dan fungsi UPT dengan perubahan lingkungan strategis, terbatasnya pelayanan perbibitan di wilayah Indonesia Timur, urusan konkuren perbibitan Pemerintah dan Pemerintah daerah belum terlaksana secara optimal dan sinergi fungsi, serta pembiayaan pelayanan dasar belum optimal. 

Untuk mengatasi permasalah di lapangan tersebut, diperlukan suatu proyek perubahan yang dapat menjadi terobosan inovatif dengan tetap memperhatikan tusi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) itu sendiri. Beberapa hal yang akan dilakukan adalam proyek perubahan ini antara lain: (1). Draft perubahan tugas dan fungsi UPT Perbibitan; (2). Penyusunan Naskah Akademis/Kebijakan Optimalisasi Fungsi UPT Perbibitan; (3). Grand Desain Sinergi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Tata Kelola Pembangunan Peternakan Dan Kesehatan Hewan 2023. 

Tujuan penyusunan dokumen ini yaitu : (i) untuk mewujudkan sinergi yang harmonis dan optimal antara UPT (UPT dan UPTD), laboratorium daerah sampai pada pelayanan terpadu yang merupakan frontliner; (ii) untuk mewujudkan kesatuan sistem Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang terdiri dari subsistem perbibitan, subsistem kesehatan hewan, subsistem kesehatan masyarakat veteriner, subsistem pakan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan subsistem Pembangunan daerah daerah; (iii) mengubah peraturan-peraturan yang terkait untuk penyesuaian dengan terbentuknya sistem Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan dalam rangka ketahan pangan; dan (iv) mewujudkan tata kelola yang baru dalam mewujudkan sistem Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. 

Dari uraian di atas, maka dari implementasi proyek perubahan dapat disimpulkan sebagai berikut 

1.Penambahan tugas dan fungsi  yaitu hasil ternak yang dihasilkan melalui seleksi bibit oleh UPT Perbibitan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan, produksi, pemeliharaan, penyebaran dan/atau pemasaran komoditas bibit lainnya untuk memenuhi kebutuhan mitra UPT Pembibitan, UPTD Pembibitan, dan Peternak/masyarakat dapat dilakukan pemeliharaan, penyebaran dan/atau pemasaran kepada mitra UPT Pembibitan, UPTD Pembibitan, dan Peternak/masyarakat.

2.Penambahan tugas dan fungsi melalui seleksi bibit maka produksi hasil seleksi bibit oleh UPT Perbibitan menjadi meningkat sehingga pemberian layanan permintaan pemesanan hasil seleksi maupun tidak lolos seleksi bibit ternak oleh masyarakat dapat dipenuhi,  seperti contoh di BBPTU Baturraden saat ini permintaan hasil seleksi bibit ternak baru dapat dipenuhi 3 (tiga) tahun kedepan, dengan adanya penambahan tugas dan fungsi dimaksud BBPTU Baturraden dapat memenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pemberian layanan UPT Perbibitan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia namun untuk efisiensi dalam pembiayaan, maka secara khusus fokus pelayanan dilakukan diwilayah terdekat dari lokasi UPT Perbibitan.

3.Sinergi fungsi UPT Perbibitan membentuk sistem pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang lebih tangguh dan terjadinya hubungan dan fungsi kelembagaan pusat dan daerah yang lebih harmonis dalam urusan konkuren serta terjadinya penghematan sumberdaya dengan adanya sinergi dan optimalisasi UPT .

4.Koordinasi yang baik antara Tim Efektif dan stakeholders, adalah kunci keberhasilan pencapaian tujuan jangka pendek, jangka menengah serta jangka panjang pelaksanaan Strategi Optimalisasi Aset, Sinergi Fungsi dan Pembiayaan untuk Meningkatkan Kinerja UPT Perbibitan.  

Berdasarkan capaian output jangka pendek pada pelaksanaan aksi perubahan kebijakan Strategi Optimalisasi Aset, Sinergi Fungsi dan Pembiayaan untuk Meningkatkan Kinerja UPT Perbibitan, maka dalam implementasinya diperlukan rencana tindaklanjut target jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan seluruh tahapan dan strategi pelaksanaan dengan baik. Selanjutnya dalam implementasi target jangka menengah akan diundangkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan tugas dan fungsi UPT Perbibitan lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Naskah Akademis pembentukan UPT Perbibitan Kawasan Indonesia Timur. 

Sedangkan untuk tahap implementasi jangka panjang akan dilakukan tahapan sesuai dengan strategi yang telah disusun dalam rangka mencapai target Pembentukan UPT Perbibitan di Indonesia Timur, Pembangunan UPT Perbibitan di Indonesia Timur dan Penyusunan Grand Desain UPT Perbibitan di Indonesia Timur. Selanjutnya dalam memperkuat komitmen dari implementasi kebijakan jangka panjang dimaksud maka kebijakan yang disusun harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan perencanaan nasional. 

Dengan adanya Grand Desain UPT Perbibitan maka akan ada acuan bagi setiap UPT Perbibitan untuk menunjukan subsistem perbibitan nasional yang bersinergi dengan sistem Kesehatan hewan dan subsistem Kesehatan masyarakat veteriner, subsistem pakan dan subsistem pengolahan dan pemasaran menjadi satu kesatuan utuh dengan sistem pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi antar UPT pusat dan daerah serta VBC, maka dapat digambarkan sistem perbibitan ternak nasional yang utuh, sehingga diharapkan yaitu peningkatan optimalisasi aset yang diukur dengan peningkatan produksi bibit dan peningkatan value aset setiap tahunnya.

Oleh: Dedik Joko Prihantono, SPt, MAP
(Ketua Kelompok Kerja Perencanaan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan)