Sekilas Tentang STDB Karet

udin abay | Kamis, 30 November 2023 , 16:39:00 WIB

Swadayaonline.com - Keterangan budidaya kepada pekebun yang memuat berbagai keterangan yaitu : keterangan pemilik, status kepemilikan lahan, nomor surat kepemilikan lahan, luas areal, jenis tanaman, produksi per ha per tahuan, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis tanah, tahun tanam dan usaha lain di lahan kebun

Ruang lingkup STDB meliputi : Sosialisasi dan Persiapan dalam rangka Menjelaskan tentang maksud dan tujuan kegiatan pendataan dan pendaftaran STD-B serta pembentukan tim; pedataan pekebun dan kebun; Pemetaan dalam rangka Identifikasi Batas dan Penunjukan dan Penetapan Batas Bidang Tanah dan Area Perkebunan di atas Peta Kerja. Verifikasi, Verifikasi data Pekebun dan Kebun dan analisis tumpang tindih peta persil perkebunan; Pemeriksaan Lapangan dan Pemetaan serta Penerbitas STD-B

Penerbitan STD-B tidak dikategorikan sebagai perizinan. Pendaftaran dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk pekebun yang memiliki luas lahan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.

Setelah melalui proses pendaftaran, pekebun akan mendapat Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimilikinya.

Karet merupakan salah satu komoditas ekspor, yang mana industri karet nasional (sektor hulu dan hilir) memberikan kontribusi yang signifikan bagi perolehan devisa sebesar USD7,1 miliar pada tahun 2021 (Ditjen Industri Agro, Kementerian Perdagangan), sedangkan luas areal tanaman karet masional adalah 3,77 juta Ha dengan produksi sebesar 3,04 juta ton (Statistik Perkebunan 2021)

Dengan adanya pendaftaran ini, diharapkan proses perencanaan dan monitoring perkebunan menjadi semakin efektif dan efisien. Bagi pekebun sendiri, STD-B akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan lain sebaginya. STD-B ini berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan dan tidak  ada perubahan dalam spesifikasi usaha yang dilaksanakan.

Pelaksanaan STDB karet saat ini dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin dengan target tahun 2023 sebanyak 600 unit, dengan serangkaian kegiatan antara lain sosialisasi, pendataan, verifikasi serta pemetaan dan pemeriksaan lapangan. Metode dengan menggunakan aplikasi ArcGIS Field Map atau menggunakan alat GPS. 

Elis Yuningsih : Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda/Ditjenbun