Di Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

udin abay | Selasa, 21 Mei 2024 , 14:40:00 WIB

Swadayaonline.com - Dalam setiap kesempatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan saat ini, Indonesia dalam kondisi darurat pangan. Anggaran tambahan baik untuk peningkatan produksi pangan maupun penambahan kuota pupuk bersubsidi diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi dampak fenomena alam El Nino dan perubahan iklim yang melanda hampir seluruh dunia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan tambahan anggaran Rp. 5,83 triliun untuk peningkatan produksi pangan dan antisipasi krisis pangan akibat El Nino sudah disetujui dan aman. Tambahan anggaran tersebut dilakukan untuk mendukung Upaya Khusus percepatan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung.

Menurutnya, alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 T sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjawab kebutuhan petani hingga ke pelosok daerah.

Mentan juga telah berhasil melakukan terobosan-terobosan, yakni membenahi regulasi untuk pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Regulasi Permentan kami permudah karena pengambilan pupuk bisa menggunakan KTP. Artinya aturan-aturan yang menyulitkan petani kami permudah agar produksi tidak turun, ujarnya. 

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa saat ini untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2024 telah ditambahkan Pemerintah sebesar 14 Triliun rupiah atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK. 

“Saat ini ada kebijakan untuk menebus pupuk subsidi boleh memakai Kartu Tani ataupun KTP”, jelas Kabadan Dedi.

Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 15, Selasa (21/05/2024) yang bertemakan “Penebusan Pupuk Bersubsidi”, mengahadirkan narasumber dengan narasumber Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Tommy Nugraha.

Tommy mengatakan bahwa solusi kesulitan penambahan pupuk bersubsidi ialah penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP (jika tidak memiliki kartu tani) dan penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani. 

Adapun tata cara penebusan melalui aplikasi i-Pubers yaitu petani menunjukan KTP untuk dipindai NI nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya kios atau pengecer menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan dan bukti transaksi harus tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan. Setelah melakukan transaksi, petani wajib difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi, jelas Tommy.

Narasumber lainnya yaitu perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Reangga mengatakan bahwa tujuan pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu. 

Adapun cara mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa) tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu ada juga untuk komoditas hortikultura, perkebunan kakao, kopi dan tebu yang terdaftar kedalam kelompok tani. Lalu, penerima pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam e-RDKK diwajibkan membawa Kartu tani atau KTP untuk membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK, jelasnya..

Terakhir, Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. HV/NF