BPN Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Lindungi Peternak Susu

udin abay | Minggu, 10 November 2024 , 12:56:00 WIB

Swadayaonline.com - Pada saat ini muncul berbagai kasus yang terkait tentang kemalangan nasib para peternak sapi perah rakyat di mana terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Tercatat pada saat ini lebih dari 200 ton susu segar perhari yang terpaksa harus dibuang. Dalam kaitan tersebut Dewan Persusuan Nasional merasa prihatin dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa tindakan Industri Pengolah Susu (IPS) yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

2.      Bahwa tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

3.      Bahwa tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan.

Terkait dengan hal yang di atas, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk:

Pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat. Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.

Kedua, Pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).

Ketiga, sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subiyanto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang focus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.

Keempat, pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada Insdustri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini.