Balitbangtan Gali Peluang Komersialisasi Eucalyptus dengan Mitra Asing

udin abay | Rabu, 03 Juni 2020 , 10:23:00 WIB

Swadayaonline.com - Setelah pelaksanaan launching produk antivirus berbasis Eucalyptus pada 8 Mei dan pelaksanaan penandatanganan perjanjian lisensi dengan PT. Eagle Indo Pharma (Caplang) pada 18 Mei lalu, Balitbangtan kembali gali potensi kerja sama komersialisasi dengan mitra asing pada 28 Mei dan 2 Juni dengan mitra perusahaan pharmaceuticals dari Jepang Kobayashi.co.jp dan Aptar Pharma dari Rusia (https://pharma.aptar.com/). (2/6/2020)

Kedua perusahaan internasional yang memiliki cakupan pemasaran pharmaceutucals dan obat-obatan di Jepang, US, China, Rusia, Eropa dan Asia Tenggara ini sangat tertarik dengan hasil inovasi Indonesia dari essential oil Eucalyptus guna mencegah Covid-19 dan mampu menekan mereplikasinya virus Covid-19 pada pasien yang sudah terindikasi positif Covid-19, ungkap Kepala BB Veteriner Dr. Indi Dharmayanti.

Pasien positif Covid-19 yang diujicoba dengan menggunakan produk ini memberikan kesaksian cara penggunaan diantaranya saat menggunakan masker menghirup minyak Eucalyptus lebih meringankan pernapasan, ungkap Prof. Dr. Idrus Paturussi dari UNHAS yang saat ini sudah negatif Covid-19.

Dr. Fadjry Djufry menyambut baik minat mitra asing ini dan untuk mekanisme kerja sama yang paling dimungkinkan untuk juga menyempurnakan hasil penelitian akan disusun sama-sama termasuk mekanisme kerja samanya, ungkapnya lagi. Balitbangtan sudah memiliki beberapa kerja sama dengan mitra asing, diantaranya dicontohkan oleh Fadjry terkait dengan komersialisasi bunga Impatient atau pacar air yang dipasarkan global oleh Sakata Seed Corporation, dan Indonesia memperoleh royalty atas hasil penjualan ini, ungkapnya lagi. 

Prinsipnya dalam kerja sama ini adalah kehati-hatian dan mawas terkait dengan perlindungan SDG (Sumber Daya Genetik), IPR (Intelectual Property Right) dan juga GRTK (Genetic Resources and Traditional Knowledge) yang dimiliki Indonesia, ungkap Ir. Syafaruddin, Ph.D selaku Sekretaris Badan Litbang Pertanian. 

Secara teknis perlindungan paten juga harus dilakukan sesuai teritorial di negara yang akan dituju dan proses ini dilakukan satu per satu, sehingga negosiasi ini juga membutuhkan koordinasi antar K/L terkait, ungkap Dr. Ketut Mudiarta selaku Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) lebih lanjut. SY/HMSL