Mau Pesan Pangan Lokal? Gampang, Tinggal Klik

udin abay | Kamis, 03 Desember 2020 , 12:55:00 WIB

Swadayaonline.com - Pemerintah terus menggencarkan pangan lokal agar terus meningkat baik dari aspek produksi hingga konsumsinya. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam launching UMKM Pangan Lokal Goes to Digital Marketing, Kamis (26/11/2020) menekankan bahwa pihaknya fokus pada tiga upaya memperkuat pangan lokal yaitu, budidaya, pengolahan, dan pemasaran.

Dari aspek pemasaran, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Agung Hendriadi mengungkapkan bahwa saat ini ruang pemasaran terbuka tidak saja secara langsung, tetapi juga memanfaatkan teknologi yang berkembang semakin maju. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mempromosikan pangan lokal dengan membuka akses pasar seluas luasnya. “Cukup dengan mengakses smartphone, bahan pangan lokal dari berbagai UMKM yang diinginkan dapat dipesan dengan mudah dan cepat,” ujar Agung pada Kamis (03/12/2020).

Menurutnya, pada era digital saat ini pemasaran melalui daring menjadi cara efektif yang dipilih pemerintah dalam mendorong upaya diversifikasi pangan lokal. Sehingga masyarakat mendapat kemudahan mengakses beragam pangan lokal seperti singkong, jagung, talas, sagu, pisang, dan kentang. Untuk itu, BKP melakukan pelatihan penguatan bagi lebih dari 150 UMKM pangan lokal dari seluruh penjuru tanah air agar dapat masuk ke pasar digital. “Pelatihan penguatan serta pendampingan bagi UMKM pangan lokal terus dilakukan seperti pengelolaan manajemen usaha, pengolahan dan pengemasan produk, bagaimana membranding produk agar dapat bersaing serta pengelolaan akun penjualan melalui marketplace” kata Agung.

Saat ini berbagai UMKM pangan lokal dapat ditemukan di beberapa marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya. Cara pemesanannya pun cukup mudah, tinggal membuka aplikasi marketplace yang diinginkan dan mengetik “pangan lokal”. Kemudian kita dapat mengakses aneka ragam produk pangan lokal yang diinginkan. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang diinginkan. SY/ARD