Korporasi Perkebunan, Menjadikan Petani Sekaligus Pengusaha

udin abay | Selasa, 04 Mei 2021 , 12:03:00 WIB

Swadayaonline.com - Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian mencatat, kontribusi besar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah kondisi pandemi Covid-19. Berdasarkan data BPS, ekspor pertanian bulan Januari hingga November 2020 sebesar Rp399,5 triliun atau naik 12,63% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp349,1 triliun.  

Dari nilai ekspor tersebut kontribusi perkebunan mencapai 90,9% atau Rp363,2 triliun. Ekspor komoditas perkebunan yang melonjak pada Januari-November tersebut disumbang oleh komoditas kelapa sawit, karet, kakao dan kopi.

Keberhasilan tersebut tak lepas dari program yang diusung Direktorat Jenderal Perkebunan yang tertuang dalam Super Prioritas Perkebunan. Salah satu programnya adalah Korporasi Perkebunan, yakni meningkatkan nilai tambah dan daya saing pengembangan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani/perkebunan.

Khusus kopi, saat ini telah menjadi bagian gaya hidup di berbagai belahan dunia. Sekretaris Ditjen Perkebunan Dr. Ir. Antarjo Dikin, M.Sc mengatakan, saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu, dia mendapati orang Amerika kini gemar minum kopi, mengganti kebiasaan sebelumnya minum minuman beralkohol.

Melihat hal tersebut, Antarjo menegaskan potensi pasar kopi dunia terbuka dengan adanya minat orang minum kopi yang semakin meningkat. “Namun menurutnya petani kopi memerlukan informasi terkait dengan peningkatan produksi maupun peluang pasar. Sehingga diperlukan kerja sama terkait informasi yang dibutuhkan petani kopi Tanah Air, “ tegasnya.

Karenanya, sinkronisasi program dan sinergitas antar stakeholder bidang perkebunan lintas perkebunan/kota, provinsi dan pusat, akan menghasilkan keterpaduan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan pembangunan perkebunan rakyat yang proporsional. Hal itu akan terwujud jika dilakukan dengan  kerja sama dan dukungan semua kalangan, terutama partisipasi masyarakat pekebun dan pemerintah serta dukungan para pelaku usaha.      

Antarjo menjelaskan bahwa, membangun korporasi adalah mengubah pola pikir petani, menjadikan petani sebagai pengusaha dan pebisnis. Karena itu organisasi petani tak sebaiknya tidak hanya sekadar membentuk kelompok tani atau gabungan kelompok tani, tapi menjadi korporasi. “Tujuan korporasi petani adalah membentuk dan mengembangkan entitas bisnis petani sebagai perusahaan milik petani, modernisasi manajemen usaha pertanian, dan perubahan model usaha petani. Dalam korporasi itu, petani penentu arah dan tujuan perusahaan,” katanya.

Dengan korporasi, menjadikan petani lebih berpikir bisnis dalam usahanya, meningkatkan kapasitas produksi, mendorong ekspor kopi, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu contoh korporasi perkebunan yaitu yang berada di Kabupaten Bandung. Di daerah tersebut pengembangan korporasi petani kopi juga dalam rangka mendukung konservasi lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai Citarum.

Pengembangan korporasi petani tersebut memanfaatkan inovasi teknologi yang dipadukan dengan manajemen kreatif dan modern pada luasan sekitar 11.029,55 hektar. Kawasan kopi tersebut secara bertahap dan selektif diperluas dengan memanfaatkan lahan kritis di luar kawasan hutan yang luasannya mencapai 50.000 hektar.

Kementerian Pertanian pada tahun 2020 telah mempersiapkan fasilitasi bantuan benih kopi siap tanam untuk dibagikan ke petani/kelompok tani sebanyak 400.000 batang (400 hektar). Bantuan lainnya, pupuk organik 80  ton, 200 ekor kambing, pembangunan nursery semi modern, alat pengolahan kopi, demplot GAP kopi, serta pengawalan dan pendampingan petani.

Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, korporasi petani bukan sekadar bertumpu pada produktifitas dan kualitas produksi pertanian, namun lebih banyak ditentukan kemampuan SDM menjalankan bisnis yang profit oriented. Petani harus mendapat untung, juga menjual produk hilirnya. “Inilah cara pembangunan pertanian yang harus kita tuju yaitu melalui skala luas dan menggunakan teknologi pertanian, sehingga nantinya harga pokok produksi bisa bersaing dengan harga komoditas yang sama dengan negara lain,“ tegasnya. Humas Ditjenbun