SPBBKS, Upaya Pemerintah Minimalisir Benih Sawit Ilegitim

udin abay | Senin, 26 Juli 2021 , 14:15:00 WIB

Swadayaonline.com - Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat penyediaan benih dan meninimalisir peredaran benih ilegitim. Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Saleh Mochtar menyatakan hal ini.

Untuk kebutuhan pekebunn kecil bagi perseroangan maksimal 1.000 kecambah dan kelompok tani 5.000 kecambah produsen harus mengajukan Surat Permohonan Permintaan Benih Kelapa Sawit ke Dirjenbun. Sedang perkebunan besar diatas 200.000 kecambah mengajulkan ke Dirjenbun. Di bawah itu permohonan diajukan ke dinas perkebunan provinsi/kabupaten.

Tahun 2011-2020 kecambah yang tersalur 1,04 miliar butir atau setara replanting seluas 5.19 juta ha.Sampai Maret 2021 SP2BKS yang sudah diterbitkan Ditjenbun mencapai 24 pemohon dengan volume kecambah yang disetujui 37.520.500 butir dan 2.809.500 butir teralokasi untuk produsen pembesaran/penangkaran.

“Proses produksi benih kelapa sawit mulai dari penetapan pohon induk sampai jadi benih siap salur sangat panjang. Di setiap tahapan bisa saja terjadi kontaminasi. Karena itu setiap komponen perbenihan harus menjalankan disiplin dengan ketat sesuai kapasitasnya,” kata Saleh.

Pengawasan mutu dan peredaran benih kelapa sawit sangat diperlukan sebab benih merupakan segitigas emas faktor penentu keberhasilan peningkatan produkstivitas bersama pupuk dan GAP. Untuk memastikan petani menanam benih sawit yang benar dan baik sehingga ketika memupuk dan menerapkan GAP produktivitas naik dan kesejahteraan petani meningkat.

Melalui pengawasan rantai pasok benih dari produsen sampai ke petani pemerintah ingin memberikan jaminan dana yang digunakan membangun kebun diantaranya untuk membeli benih, baik sumbernya dari BPDPKS, kredit bank atau modal sendiri tepat sasaran. PKS yang akan mendapat manfaat terbesar SNI benih sawit mensyaratkan rendemen lebih dari 23%. Humas Ditjenbun