Kementan Fasilitasi Petani di Musi Rawas Utara Unit Pengolahan Pupuk Organik

udin abay | Rabu, 04 Agustus 2021 , 21:27:00 WIB

Swadayaonline.com -:Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi Kelompok Tani Bahagia di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, penggunaan pupuk an-organik secara terus menerus dan berlebihan telah menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya degradasi penurunan kesuburan (kandungan bahan organik sawah <2%), kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelahan tanah) serta inefisiensi.

"Solusinya tak lain, salah satunya adalah penggunaan pupuk organik. Di samping menyediakan unsur hara tanaman, pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah," terang Mentan SYL.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, pemerintah, dalam hal ini Kementan, mendukung penuh petani untuk menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan memfasilitasi penyediaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). 

"Tujuan dari program ini adalah memproduksi pupuk organik secara insitu dan mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani dengan memberikan tambahan pendapatan petani atas kegiatan padat karya dengan melaksanakan pembangunan rumah kompos, bak fermentasi dan kandang komunal," papar Ali.

Dikatakannya, ada beberapa syarat dan kriteria bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan UPPO. Di antaranya lokasi penerima bantuan diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan rakyat, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.

"Mengenai kelembagaannya bisa Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), asosiasi, koperasi, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang mendapatkan rekomendasi," kata Ali.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta melanjutkan, nantinya kelompok penerima manfaat membuat surat pernyataan tertulis ketika hendak memperoleh bantuan. Pernyataan itu berisikan pernyataan kesediaan memanfaatkan UPPO secara swadaya dengan baik, sehingga menghasilkan pupuk organik yang berkualitas secara insitu dan bersedia menyusun dan membuat laporan kegiatan. Diharapkan juga adanya swadaya dari kelompok tani penerima manfaat dalam mengelola kegiatan UPPO.

"Khusus untuk bantuan UPPO untuk Kelompok Tani Bahagia telah dibangun rumah kompos dan bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 8 ekor, alat pengolah pupuk organik dan kendaraan roda tiga 1 unit," terang Hatta. SY/HPSP