Logo ISPO Berikan Jaminan Ketelusuran Sustainability

udin abay | Jum'at, 10 September 2021 , 07:10:00 WIB

Swadayaonline.com - Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk membuktikan bahwa kelapa sawit yang ada di Indonesia telah dibudidayakan serta semua produk turunannya diproses secara sustainability (keberlanjutan).

Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya kebijakan Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 tahun 2020. Bahkan didalam Pasal 24 menetapkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO.

Sedangkan Pasal 25 menyebutkan Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.  

“Logo ISPO memberikan jaminan ketelusuran produk berbahan baku minyak sawit Indonesia bersertifikat ISPO,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Junaedi.

Lalu, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 348 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo , logo ISPO bisa dicantumkan di kebun, tangki (tangki timbun, tangki pengangkut), crude palm oil (CPO), palm kernel oil (PKO), produk ikutan/samping kelapa sawit seperti cangkang, limbah cair, Palm Oil Mill Effluent (POME).

Pencantuman logo ISPO diletakkan pada bagian tangki minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca dengan mudah dengan ukuran yang proposional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih mudah dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.

Pencantuman logo ISPO juga pada sertifikat dan dokumen administrasi (lampiran dokumen angkutan yang sah). Logo kelapa sawit berkelanjutan dari negara lain atau sistem sertifikasi lain dapat dicantumkan berdekatan dengan logo ISPO.

Surat sertifikat, sebagai bukti sah bahwa suatu perusahaan/brand telah bersertifikajsi ISPO. Isinya informasi pihak yang tersertifikasi (nama perusahaan, tanda tangan, perusahaan induk dan lain-lain); lokasi sertifikasi; pihak yang memberi sertifikat (nama perusahaan, alamat dan sebagainya), deskripsi tanggal berlaku; tanggal mulai, tanggal terbit sertifikat, tanggal diajukannya sertifikat dan nomor sertifikat.

Surat harus dilengkapi logo ISPO, logo Kementerian Pertanian dan logo perusahaan yang mensertifikasi. Pencantuman logo ISPO pada tangki penyimpanan sebagai gudang material produk atau bahan minyak sawit yang telah tersertifikasi ISPO. Ukuran logo ISPO pada tangki memiliki rasio 1 : 5 dengan tinggi tangki .

Logo ISPO juga dicantumkan pada truk tangki sebagai alat angkut material cair dari produk minyak kelapa sawit yang telah bersertifikat ISPO. Ukuran logo ISPO pada truk tangki memiliki rasio 2 : 7 dengan tinggi tangki, bukan tinggi truk dari roda. Humas Ditjenbun