Upaya Atasi Hambatan PSR

udin abay | Selasa, 14 September 2021 , 07:46:00 WIB

Swadayaonline.com - Salah satu permasalahan lambatnya PSR tahun ini adalah rekomendasi BPK supaya ada surat dari KLHK yang menyatakan usulan tidak masuk kawasan hutan dan surat dari BPN yang menyatakan tidak tumpang tindih dengan HGU. “Persepsi aparat kehutanan dan BPN di daerah berbeda-beda sehingga keluarannya juga beda,” kata Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar pada webinar dan Live Streaming 2nd Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) “Memperkuat Petani Kelapa Sawit” yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan, POPSI (Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia) dengan dukungan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Beberapa dinas kehutanan dan kantor BPN di beberada daerah sudah ada yang mengeluarkan rekomendasi. Tetapi di daerah lain ada kantor BPN yang menanggapi permohonan ini sebagai membuat sertifikat baru sehingga mencantumkan biaya PNBP untuk pengukuran.

“Jadi masih tidak nyambung apa yang kita minta dengan jawaban mereka. Beberapa daerah sudah melakukan desk overlay dengan basis aplikasi. Peta polygon usulan PSR dioverlay dengan peta kawasan dan HGU. Tetapi di beberapa daerah ada yang minta turun ke lapangan. BPDPKS sudah menyediakan dana swakelola untuk ini tetapi permintaan lebih banyak daripada dana yang tersedia. Kedepan kita harapkan KLHK dan BPN punya persepsi yang sama dengan kita. ” kata Heru.

Masalah lain adalah pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Perekonomian sudah berkoordinasi dengan dua instansi APH ini. Kepolisian sudah mengirim telegram pada seluruh Polda dan Polres untuk mengawal PSR ini. Kalau tidak perlu diperiksa, tidak akan ada pemeriksaan. Sedang dengan Kejaksaan Agung, karena baru bertemu Heru belum update perkembangannya.

Saat ini realisasi tanam banyak yang tertunda karena masalah ketersediaan benih. Perusahaan bisa masuk bermitra dalam bentuk penyediaan benih. Masalah lainnya adalah keterbatasan kontraktor tumbang chiping dan peralatannya di daerah sehingga pekebun harus mengantri tunggu giliran. Ini juga peluang masuknya perusahaan dalam kemitraan karena punya alat berat dan berpengalaman dalam tumbang chiping.

Pelaksanaan peremajaan dapat dilaksanakan kelembagaan pekebun secara mandiri/swadaya, kelembagaan pekebun bekerjasama dengan mitra kerja, Pengelolaan kebun diserahkan pada mitra kerja.

Kalau merasa mampu maka opsinya adalah swadaya. Kalau kelembagaan pekebun merasa mampu dalam satu bidang tetapi bidang lainnya belum mampu bidang lainnya maka opsinya adalah bekerjasama dengan mitra kerja. Misalnya komponen HOK dikelola oleh kelembagaan petani dengan tenaga kerja anggota kelompok atau masyarakat sekitarnya. Sedang pembibitan misalnya karena pekebun belum mampu lakukan sendiri maka bermitra dengan penangkar benih.

Juga untuk tumbang chiping karena kelembagaan petani tidak punya alat berat maka pekerjaan ini diserahkan pada mitra. Hal yang paling penting adalah ada kesepakatan pengusul dengan pihak yang diajak kemitraan sepakat untuk menyerahkan pekerjaan itu. Surat perintah kerja harus dipertanggungjawabkan secara accountable. Ketika melakukan audit BPK pasti menanyakan yang melaksanakan siapa, berapa biayanya, dan lain-lain. Humas Ditjenbun