Produsen Kecambah Sawit Didorong Sertifikasi Mandiri

udin abay | Rabu, 29 September 2021 , 08:59:00 WIB

Swadayaonline.com - Sertifikasi benih kelapa sawit selama ini dilakukan oleh PBT (Pengawas Benih Tanaman) yang berkedudukan di UPT Pusat/UPTD Provinsi yang meyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.

Dalam jangka menengah pemerintah mentargetkan supaya produsen benih mampu melakukan sertfikasi benih secara mandiri. Hal ini penting untuk mengatasi kekurangan PBT (Pengawas Benih Tanaman) baik ditingkat pusat, maupun provinsi. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini.

Sertifikasi mandiri bisa dilakukan oleh produsen benih yang telah mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi (Komite Akreditasi Nasional). Produsen benih yang akan mengajukan permohonan sertifikasi mandiri harus mempunyai dokumen mutu, prosedur operasional baku produksi benih kelapa sawit bermutu dan sudah menerapkan sistim manajemen mutu yang mengacu pada ISO 9001.

Sampai saat ini semua produsen benih pemilik varietas kelapa sawit atau produsen kecambah telah memiiliki dan menerapkan ISO 9001. Pemerintah mendorong mereka untuk mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu (LSSM) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup dibidang perbenihan kelapa sawit.

Sedang bagi produsen pembesaran benih kelapa sawit sampai dengan siap salur diperlukan pembinaan baik oleh pemerintah maupun asosiasi produsen benih tanaman perkebunan agar proses menuju sertifikasi manajemen mutu benih dapat diwujudkan.

Fajar Huail, Pengawas Benih Tanaman Ditjenbun menyatakan standar mutu benih kelapa sawit mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 26 /Kpts/KB.020/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elais guinensis Jacq).

Standar mutu kecambah kelapa sawit adalah berasal dari varietas yang sudah dlepas Menteri Pertanian; pohon induk Dura dan Pisifera sudah dilepas Dirjen Perkebunan; kecambah disertfikasi oleh UPT Pusat/UPTD yang memiliki tugas dan fungsi sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan.

Benih di Prenursery : berasal dari varietas yang sudah dlepas Menteri Pertanian; pohon induk Dura dan Pisifera sudah dilepas Dirjen Perkebunan; kecambah sudah disertifikasi oleh UPT Pusat/UPTD yang memiliki tugas dan fungsi sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan; memenuhi standar sebagaimana tertera pada SNI benih kelapa sawit; disertifikasi oleh oleh UPT Pusat/UPTD yang memiliki tugas dan fungsi sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan pada saat berumur minimal 3 bulan; dilengkasi dengan SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit). Standar mutu benih di main nursery juga sama dengan di pre nursery. Humas Ditjenbun