Dirjenbun Perkuat Kelembagaan Petani Sawit

udin abay | Senin, 18 Oktober 2021 , 11:02:00 WIB

Swadayaonline.com - Mula Putera, Koordinator Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan menyatakan harapan sawit rakyat ke depan adalah penguatan pekebun swadaya. Program pemerintah lewat peremajaan diharapkan protas tinggi 30-40 ton TBS dan tahan ganoderma; penguatan kelembagaan pekebun melalui korporasi. Hal ini dikatakan Mula pada pada webinar seri ASPEKPIR seri 2 “Perkuat Kemitraan dengan Pola Terkini untuk Masa Depan Sawit Indonesia Berkelanjutan”.

Petani masuk dalam rantai pasok melalui kemitraan. Petani terkonsolidasi dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani dan korporasi untuk mendapat fasilitas sarana dan prasarana, alsintan dan lain-lain. Kelembagaan petani melakukan budidaya dengan pendampingan pemerintah dan perusahaan mitra.

Koperasi bersama BUMN dan BUMDes membentuk PT untuk mengelola korporasi petani dan swasta sebagai mitra strategis petani. PT ini masuk ke unit pengolahan hasil . CPO dipergunakan untuk produk olahan oleofood dan ekspor, sedang IVO untuk biodiesel.

Pemerintah juga berupaya supaya rantai pasok TBS diperbaiki sehingga dari petani ke koperasi langsung ke PKS. Rantai pasok seperti ini sudah berjalan pada petani plasma. Rantai pasok petani swadaya selama ini terlalu panjang sehingga mengurangi keuntungan petani.

Untuk pelaksanaan PSR, sesuai dengan Permentan Nomor 19 tahun 2017 penyediaan kontraktor dan benih bisa dilakukan oleh kelembagaan pekebun secara mandiri.

Bisa juga kelembagaan pekebun bersama mitra kerja. Kemitraan diketahui Bupati atau Kepala Dinas atas nama Bupati dalam bentuk perjanjian kerjasama baik sebagai developer, pendamping teknis dan off taker. Bisa juga diserahkan pada mitra kerja. Kemitraan diketahui Bupati atau Kepala Dinas atas nama Bupati dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan jangka waktu sampai dana pendamping/kredit lunas baik sebagai developer, pendamping teknis, off taker dan avalis. Besaran angsuran pinjaman dana pendamping/kredit didasari oleh arus kas yang telah disusun bersama oleh lembaga pembiayaan dengan besaran minimal 30% dari hasil penjualan TBS bersih, dengan asumsi harga normal.

Arif Subhan Siregar, EVP Plasma/KKPA PTPN V menyatakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kemitraan adalah dengan meremajakan kebun tua renta dan tidak produktif melalui program PSR; melibatkan petani dalam pengelolaan kebun sebagai pekerja sejak pembangunan kebun sampai dengan tanaman menghasilkan.

KUD juga terlibat dalam penyusunan RAB dan pengadaan barang jasa. KUD mendapat transfer ilmu dan teknologi dalam pengelolaan kebun dan kultur teknis. Kemandirian KUD ditingkatkan, usahanya dikembangkan dengan pemberdayaan UMKM masyarakat. PTPN V berperan sebagai penampung hasil produksi TBS plasma dengan berpedoman pada satu harga dari Disbun.

PTPN V juga berkomitmen mengikutsertakan KUD mitra dalam sertifikasi RSPO, sampai tahun 2023 ditargetkan semua KUD yang TM sudah bersertifikat RSPO.

Pola kerjasama KUD dengan PTPN V dalam PSR adalah dengan pola single manajemen. Pada masa pembangunan diadakan perikatan KUD dan PTPN V dalam perjanjian kemitraan; pembahasan RAB dilakukan bersama KUD dan PTPN V secara transparan; Pemberdayaan tenaga kerja diprioritaskan dari masyarakat desa dan pemilik kavling yang ikut bekerja.

Pada masa tanaman belum menghasilkan program pemeliharaan TBM disusun PTPN V sesuai standar kultur teknis; pengadaan sarana dan prasarana (pupuk, bahan kimia, titi panen) dilaksanakan oleh KUD berdasarkan spesifikasi teknis dan persetujuan PTPN V; regu kerja pemeliharaan (mandor dan pekerja) berasal dari masyarakat desa dan pemilik kavling yang dipimpin Asisten dan mandor 1 dari PTPN V.

Masa tanaman menghasilkan rotasi panen dan pengangkutan disusun PTPN V sesuai standar kultur teknis dan mutu panen terbaik; pemupukan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi analisa daun; pengadaan pupuk, bahan kimia dan perlengkapan panen dilaksanakan oleh KUD berdasarkan spesifikasi teknis dan persetujuan PTPN V; regu kerja panen dan pemeliharaan melibatkan masyarakat desa pemilik kavling sesuai arahan asisten dan mandor 1 dari PTPN V. Hasil panen dibeli dengan menggunakan harga tim disbun sesuai syarat dan ketentuan. Humas Ditjenbun