Kewajiban ISPO Perkebunan Tahun 2025 Tidak Perlu Ditakuti

udin abay | Senin, 15 November 2021 , 12:25:00 WIB

Swadayaonline.com - Sertifikat ISPO yang wajib bagi pekebun tahun 2025 bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan. “Kalau dikatakan sulit ya sulit tetapi kalau dikatakan mudah ya mudah juga. Kalau ada kebersamaan semua pihak dimana petani dibantu pemerintah dan semua pemangku kepentingan yaitu perusahaan dan CSO pasti bisa,” kata Sutiyana, Ketua KUD Tani Subur, Kotawaringin Barat yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO sejak tahun 2017.

Jumlah anggota KUD yang bersertifikat ISPO adalah 707 orang dengan luas lahan 1.460,82 ha sedang bersertifikat ISPO 682 orang dengan luas 1.358,75 ha. Dalam pelaksanaanya KUD mendapat pendampingan dari LSM Inobu.

Pemda juga sangat mendukung dalam mengatasi hambatan seperti legalistas. Pemkab Kobar sangat responsif dalam pengurusan STDB yang diberikan secara gratis pada petani. Masalah masuk kawasan hutan oleh pemkab segera diajukan ke KLHK dan bisa dilepas.

Manfaat sertifikasi ISPO adalah adanya kejelasan status tanah, peningkatan produksi TBS, bertambahnya wawasan tentang budidaya kelapa sawit berkelanjutan. Dampak lainnya karena legalitas lahan sudah jelas, petani bergabung dalam kelembagaan maka ketika waktunya peremajaan, anggotanya dengan mudah mendapatkan dana hibah PSR. “Syarat mendapatkan dana hibah hampir sama dengan ketika mau sertifikasi ISPO. Jadi mudah saja bagi kami memenuhinya,” katanya.

Mengenai ISPO baru, September kemarin baru saja masuk surveilance tahap 3 dan ada temuan bahwa auditor internal belum mendapatkan pelatihan ISPO. Tantangan ISPO baru adalah belum ada sosialisasi sehingga tidak tahu ada mekanisme baru; tidak tahu standar lama dan baru bedanya dimana; persyaratan kewajiban mengenai standar baru juga sangat berat karena harus menggunakan lembaga pelatihan yang diakui pemerintah.

“Kami tidak tahu nama-nama lembaganya. Kalau dulu pelatih ISPO cukup dari pendamping atau pemerintah sekarang harus menggunakan lembaga khusus dengan biaya cukup mahal. Kami usul supaya pemerintah memberi keringanan untuk petani yang sudah bersertifikat ISPO dalam hal pelatihan,” katanya.

Pemerintah juga membantu menyediakan pelatih lokal sehingga petani dapat dilatih oleh orang di lingkungannya sendiri. ISPO dan RAN KSB juga harus lebih gencar disosialisasikan. Bentuk forum anggota sertifikasi ISPO agar mempermudah dalam berbagai informasi.

Ita Munardini, Koordinator Standarisasi Mutu dan Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Dirat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjenbun menyatakan sertifikasi ISPO yang bersifat wajib bagi pekebun tahun 2025 sudah dipersiapkan pemerintah dengan baik meliputi regulasi, skema sertifikasi, SDM dan pasar.

Dari sisi regulasi sudah terbit Perpres Nomor 44 Tahun 2020, Inpres Nomor 6 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2020. Skema sertifikasi sudah dilakukan dengan diakreditasinya 15 LSI oleh KAN.

Sedang SDM ada dua yaitu penilai dan yang dinilai. Untuk penilai sudah ada auditor di LSI yang sudah diakreditasi. Sedang yang dinilai yaitu pekebun pemerintah sudah menyiapkan mekanismenya lewat Kepmentan Nomor 40 Tahun 2020 dengan penumbuhan penyuluh swadaya dan swasta di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sebagai leadernya adalah BPPSDMP Kementan yang saat ini sedang proses finalisasi sertifikat kompetensi petugas yang ada di perkebunan.

Adanya auditor internal dalam kelembagaan petani yang menilai sebelum dinilai oleh auditor LSI dapat menekan biaya. Kunci lainnya adalah kemitraan pekebun dengan perusahaan. Peran CSO dan perusahaan sangat ditekankan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan yang baik. Humas Ditjenbun