Optimasi Lahan Kering di Demak, Kementan Katrol Peningkatan IP dan Produktivitas Petani

udin abay | Jum'at, 26 November 2021 , 16:56:00 WIB

Swadayaonline.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggulirkan program optimasi lahan kering di Desa Mutih Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Optimasi lahan kering seluas 80 hektar itu diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) Bantolo Sari. Melalui kegiatan ini, Kementan berharap Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas petani, khususnya sektor tanaman pangan dapat terus meningkat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, Indonesia memiliki potensi lahan suboptimal yang cukup besar. Adapun lahan suboptimal yang paling luas adalah lahan kering.

"Merujuk pada data spasial dan tabular peta tinjau BBSDLP*, luas lahan kering di Indonesia mencapai 144,47 juta hektar. Dari luas lahan kering tersebut sekitar 99,65 juta ha (68,98 persen) merupakan lahan potensial untuk pertanian," papar Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, berdasarkan data potensi sumber daya lahan kering tersebut, kegiatan optimasi pemanfaatan lahan kering untuk pertanian dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan produksi pertanian melalui perbaikan infrastruktur lahan dan air.

"Melalui program diharapkan akan terjadi peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan/atau produktivitas komoditas pertanian yang berdampak pada penambahan ketersediaan pangan nasional," tutur Ali.

Dikatakan Ali, kegiatan optimalisasi lahan kering dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan lahan kering untuk pertanian, sehingga menjadi lebih produktif melalui penataan lahan dan sistem pengairan.

"Ada dua tujuan kegiatan ini. Pertama, meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan/atau produktivitas tanaman pangan dan tanaman semusim, khususnya komoditas hortikultura dan perkebunan. Kedua, meningkatkan partisipasi P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dalam pengelolaan lahan pertanian," papar Ali.

Ada beberapa jenis kegiatan optimasi lahan kering, di antaranya rehabilitasi dan/atau pembangunan infrastruktur pengairan di tingkat usaha tani beserta kelengkapannya.

Berikutnya adalah pembangunan unit pompa air dan perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pompa yang digunakan harus telahvmemiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM).

"Lalu juga perbaikan kondisi lahan yang dapat mencakup aspek pekerjaan rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan kesuburan tanah. Terakhir yakni penyiapan lahan dan tanah," katanya. SY/HPSP